SEKITAR KITA
Ingin Terhindar Dugaan Penyelundupan Benih Lobster, Ini Kata Dinas Perikanan Tulungagung
Memontum Tulungagung – Polda Jatim menangkap penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dari dua orang, yaitu AW dan AMJ yang berasal dari Tulungagung, beberapa waktu lalu. Merespon kejadian itu, Dinas Perikanan Tulungagung, mendorong agar nelayan untuk busa mengurus perizinan karena sudah legalitas untuk diperjual belikan dengan sesuai prosedur.
Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, Dedy Azhar Muhammad, mengungkapkan bahwa anjuran atau sosialisasi secara khusus mengenai hal ini masih belum dilakukan. Namun, pihaknya dalam setiap acara nelayan sudah menyampaikan kepada nelayan.
Untuk perizinan penangkapannya, ujarnya, itu di Dinas Perikanan Tulungagung atau di wilayah setempat maupun di kantor dinas. Karenanya, agar ini bisa diurus izinnya. “Ayo kita berizin penangkapan BBL, karena sudah legal lagi. Demi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja, segera untuk mengurus,” jelas Dedy Azhar Anas, Kamis (21/07/2022) tadi.
Dirinya melanjutkan, regulasi untuk mekanisme pengajuan, pertama nelayan harus berkelompok dalam satu wilayah. Kemudian, peranggota itu harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana ada empat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) berupa penangkapan, pembesaran hingga penjualan.
Baca juga:
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Pihaknya juga merekap NIB dan merekap anggota nelayan yang tergabung. Selanjutnya, mengajukan rekomendasi ke provinsi. Kurang lebih 2 sampai 3 minggu di provinsi. Sehingga menurut Dedy, menunggu surat tersebut tetap dari provinsi.
“Lewat Dinas Perikanan mengajukan kuota atau penangkapan ke provinsi, setelah itu turun penetapan. Mereka bisa langsung melakukan transaksi atau pembeli dari BBL tersebut juga harus berizin untuk budidaya,” tuturnya.
Dinas Perikanan Tulungagung menjelaskan, bahwa saat ini baru ada 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB) baik di Pantai Sine, Jengglung, Brunbun, Popoh, hingga Pantai Klatak. Menurut Dedy hanya sekitar 5 sampai 6 kelompok yang aktif dan per KUB rata-rata 10 orang.
“Nelayan yang belum terdaftar khususnya BBL sangat banyak sekali. Yang belum mengurus sampai ratusan. Sementara yang tidak aktif karena mereka tidak mencari, bisa mereka kurang serius untuk perizinannya,” jelasnya.
Bagi KUB yang sudah mengantongi izin khusus BBL adalah legalitas penangkapan dan penjualan, maka bisa aman lancar dalam perdagangan. Kuota penangkapan Kabupaten Tulungagung dari provinsi, adalah sebanyak 820 ribu per tahun BBL. “Kuota Tulungagung dari 10 (KUB) ada 82.000 kali 10. Itupun, misalkan belum satu tahun habis, bisa mengajukan lagi,” terangnya. (jaz/gie)