Trenggalek

Inilah Fakta Hasil Penghitungan Suara Ulang di Trenggalek

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi

Memontum Trenggalek – Usai melaksanakan penghitungan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilu 2019, KPU Kabupaten Trenggalek membeberkan hasil penghitungan. Dari hasil penghitungan suara ulang di 4 TPS yang ada di Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Sesuai hasil yang didapat, ada pergeseran hasil utamanya di Kelurahan Surodakan dan Sumbergedong.

Pergeseran suara tersebut diantaranya dari Partai PKB yang semula mendapatkan 26.002 menjadi 26.003 suara, Partai Gerindra dari semula 4.298 menjadi 4.296 suara. Selanjutnya dari PDI Perjuangan dari semula 21.899 menjadi 21.912 (ada penambahan 18 suara), dari Partai Garuda semula mendapatkan 103 menjadi 102 suara, PKS semula 18.966 menjadi 18.968 suara.

Sedangkan dari PPP yang semula mendapatkan 3.228 menjadi 3.229 suara, PAN semula 4.384 menjadi 4.386 suara.

“Itu hasil rekapitulasi di daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Trenggalek, Durenan, Bendungan dan Pogalan. Dari hasil ini, kami menentukan bahwa hari ini akan dilakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi DPRD tingkat Kabupaten, ” terang Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, Selasa (13/08/2019) siang.

Advertisement

Ia menuturkan ada 2 hal yang akan disampaikan, yang pertama adalah penetapan perolehan kursi partai politik dan yang kedua adalah penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu 2019.

Perlu ditegaskan kembali, tidak ada pergeseran kursi dalam hal ini. Hanya saja, diawal penghitungan suara sebelumnya Partai PAN dapat kursi dan sampai saat ini pun juga masih dapat kursi.

Biarpun ada pergeseran angka, akan tetapi tidak ada pergeseran perolehan kursi, ” imbuhnya.

Menyikapi adanya dugaan kecurangan dalam proses Pemilu tahun 2019 kemarin, Gembong menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan anggota KPPS yang ditugaskan sudah merasa lelah, sehingga pada saat penulisan hasil rekapitulasi di plano. Dan penulisan tersebut banyak yang tidak pas, misalkan 16 hanya ditulis 6 saja.

Advertisement

Tak hanya itu, sesuai hasil penghitungan suara ulang ini juga ada suara yang sebelumnya tidak sah menjadi sah, begitupun sebaliknya.

“Berkaca dari hal ini, kami berharap di Pemilu 2020 nanti semua permasalahan itu tidak terulang kembali,tselebih di tingkat PPK. Karena di tingkat itu kita menghitung ulang atau membuka plano dan sebagainya, ” jelas Gembong.

Terkait amplop berisi surat suara yang ribet, pihaknya menyebutkan bahwa sesuai hasil penghitungan ulang sebelumnya dan yang dilakukan kemarin adalah sama, dari saksi PDI Perjuangan sudah menerima. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas