Politik
Sikapi Rencana Pemekaran Dapil, Ketua KPU Trenggalek Enggan Bersuara
Memontum Trenggalek – Rencana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ramai menjadi perbincangan beberapa Partai Politik (Parpol). Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek enggan membeberkan komposisi wilayah jika terjadi penambahan maupun pengurangan Dapil.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, mengatakan untuk saat ini pihaknya masih akan mengkaji dan mempelajari bagaimana cara menyusun Dapil. “Saat ini di Trenggalek terdapat 4 Dapil, dengan jumlah kursi anggota DPRD, 45 kursi. Jumlah ini dibagi sesuai dengan jumlah masyarakat di masing-masing wilayah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2022) sore.
Terkait wacana penataan Dapil, pihaknya belum bisa memastikan. Mengingat penataan Dapil ini adalah sebuah keniscayaan, tetapi tetap harus dilakukan dengan hati-hati karena mempertimbangkan beberapa prinsip.
“Kalau KPU sendiri belum ada wacana terkait penentuan Dapil ataupun perubahan Dapil. Karena tahapannya Peraturan KPU belum keluar. Akan tetapi kami di KPU masih belajar tata cara menyusun Dapil sesuai mekanisme yang betul,” imbuhnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Disebutkan Ketua KPU Trenggalek ini, seperti pada tahapan yang pernah dilakukan di pendopo beberapa waktu lalu. Pihaknya hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun pembahasan perubahan Dapil itu hanya tata caranya jika terjadi perubahan Dapil. “Memang sampai saat ini teman- teman di KPU masih tahapan mempelajari tentang perubahan Dapil untuk diselesaikan dengan regulasi,” terangnya.
Lebih lanjut Gembong menyebut, apabila tahapannya sudah keluar, KPU akan melakukan pembedahan tentang pelaksanaan Pemilu.”Saat ini jadwal untuk pemilu belum ada. Nanti kalau sudah ada tahapan terkait Dapil, kita akan bedah semua. Mengingat tahapan panjang untuk mengajukan perubahan Dapil, dimulai dari sosialisasi Dapil, tentang cara penyusunan Dapil,” kata Gembong.
Ia memprediksi hanya ada satu peluang yang kemungkinan terjadi di Kabupaten Trenggalek yaitu asas Dapil. “Itu hanya kemungkinan, sehingga saya tidak bisa katakan sekarang karena itu menyangkut regulasi, pleno KPU dan sebaginya. Kami bisa menyampaikan detailnya kalau jadwal dan tahapan PKPU sudah ada,” ujarnya. (mil/gie)