Lumajang
Inspektorat Lumajang Segera Panggil DPUTR dan Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Amburadul
Diterbitkan
1 minggu yang lalu||

Memontum Lumajang – Inspektorat Kabupaten Lumajang akan memanggil sejumlah pihak dalam kaitan pembangunan proyek jaringan irigasi yang amburadul. Beberapa pihak itu, diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang.
“Dari informasi ini, kami akan tindaklanjuti dengan konfirmasi ke para pihak yang relevan dengan permasalahan ini. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan. Harapannya, tentu semua hal yang diberitakan itu ada penjelasan dan masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat,” terang Inspektur Pembantu 5 atau Inspektur Khusus/investigasi Kabupaten Lumajang, A’an kepada memontum.com, Selasa (02/08/2022) tadi.
Dijelaskan A’an, dengan melakukan pemanggilan para pihak, dirinya berharap bisa mengetahui kondisi sebenarnya seperti apa yang menjadi penyebab. Termasuk, seperti apa sesungguhnya kondisi di lapangan.
“Nanti setelah ketemu, segera kami beri rekomendasi. Kalau saat ini, kami belum bisa berkomentar lebih banyak. Termasuk, memberikan keterangan lebih. Karena, kami belum tahu dan baru tahap awal,” ujarnya.
Baca juga :
- KPK Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Pemalang bersama Komisaris PD Aneka Usaha, Pj Sekda, Kepala BPBD, Kadis Kominfo serta Kadis PU
- Gelar Pertemuan dengan Mahasiswa KKN dari UGM, Mas Dhito Ingin Kenalkan Perkampungan Onggoboyo Kediri
- Hasil Kandang Tak Maksimal, Punggawa Persik Siap Kerja Lebih Ekstra
- Paripurna KUA PPAS APBD 2022, Enam Fraksi DPRD Kota Malang Menerima dengan Catatan Keras
- Enam Pejabat Pemkab Malang Alami Pergeseran Posisi
A’an juga menambahkan, jika inspektorat bukanlah lembaga yang menjatuhkan sanksi. Inspektorat, adalah lembaga yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan. “Nanti hasilnya seperti apa, ada rekomnya. Rekom itu, ya terkait dengan masalah ini. Rekom ini, bertujuan agar pembangunan itu bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga, anggaran yang dikeluarkan itu bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.
A’an juga mewanti-wanti, jika memang ada faktor kesengajaan atau pembiaran dari para pihak terkait dalam kasus proyek irigasi di SDA DPUTR Kabupaten Lumajang, maka ada prosedur khusus. “Ada prosedur khusus, jika nanti terjadi seperti itu. Tetapi untuk memastikan itu, tentunya kami harus mengetahui dahulu fakta yang sebenarnya seperti apa,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, ada dua titik proyek rehabilitasi jaringan irigasi milik DPUTR, yang kondisinya amburadul alias rusak. Sayangnya, meski kerusakan itu sudah berlangsung sejak April 2022, namun hingga kini belum ada pembenahan. Padahal, masa termin perawatan CV, hanya menyisakan termin terakhir. Sementara dua titik proyek irigasi yang amburadul itu, yakni di Desa Wonosari, Kecamatan Tekung-Lumajang, dengan nilai Pagu Rp 1,108 miliar dan di Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun dengan Pagu Rp 600,325 juta. (adi/sit)
Baca Juga
-
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Pemalang bersama Komisaris PD Aneka Usaha, Pj Sekda, Kepala BPBD, Kadis Kominfo serta Kadis PU
-
Gelar Pertemuan dengan Mahasiswa KKN dari UGM, Mas Dhito Ingin Kenalkan Perkampungan Onggoboyo Kediri
-
Hasil Kandang Tak Maksimal, Punggawa Persik Siap Kerja Lebih Ekstra