Lumajang
Inspektorat Lumajang Segera Periksa Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Koperasi dengan Dalih Iuran untuk Aparat Penegak Hukum
Memontum Lumajang – Inspektorat Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang berlangsung di dalam tubuh Dinas Koperasi Lumajang. Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Lumajang, A’an, guna mengurai dugaan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Lumajang yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) kepada anak buah dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“Info tersebut akan kami tindak lanjuti, mas,” terangnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/09/2022) tadi.
Saat ditanya tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan Inspektorat, A’an menjawab, akan mulai melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak. Sehingga, semua akan terurai.
“Ya pemeriksaan, mas,” tegasnya.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Sebelumnya, terkait dugaan ini juga menjadi sorotan Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triono. Dirinya mengatakan, bahwa dugaan kasus di Dinas Koperasi, sudah dimonitor oleh pihaknya untuk segera ditindaklanjuti Inspektorat. Dirinya juga menghimbau kepada semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, agar mematuhi perundang-undangan yang ada.
“Sudah saya teruskan ke inspektorat untuk di TL (tindaklanjuti). Semua pejabat atau ASN, diharapkan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, Paguyuban Koordinator Pasar atau Kepala Pasar Kabupaten Lumajang, dibuat gerah dengan banyaknya iuran yang ada di Dinas Koperasi. Puncaknya, Kepala Pasar mengeluh dengan banyaknya iuran alias Pungli atau dugaan pemerasan dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum. Apalagi, pemberitahuan diberikan melalui pesan WA sebagai berikut, ‘Mohon ijin menyampaikan dengan adanya kebutuhan dinas untuk komitmen dengan kejaksaan dan kegiatan tgl 3 September. Maka diharapkan bantuan dari kordinator 350 ribu/kordinator. Terakhir tgl 25 dikumpulkan di klojen. Maturnuwon’. (adi/sit)