Lumajang
Inspektorat Lumajang Segera Periksa Dugaan Pemerasan Kepala Dinas Koperasi dengan Dalih Iuran untuk Aparat Penegak Hukum

Memontum Lumajang – Inspektorat Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang berlangsung di dalam tubuh Dinas Koperasi Lumajang. Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Lumajang, A’an, guna mengurai dugaan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi Lumajang yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) kepada anak buah dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“Info tersebut akan kami tindak lanjuti, mas,” terangnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/09/2022) tadi.
Saat ditanya tindaklanjut seperti apa yang akan dilakukan Inspektorat, A’an menjawab, akan mulai melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak. Sehingga, semua akan terurai.
“Ya pemeriksaan, mas,” tegasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Sebelumnya, terkait dugaan ini juga menjadi sorotan Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triono. Dirinya mengatakan, bahwa dugaan kasus di Dinas Koperasi, sudah dimonitor oleh pihaknya untuk segera ditindaklanjuti Inspektorat. Dirinya juga menghimbau kepada semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, agar mematuhi perundang-undangan yang ada.
“Sudah saya teruskan ke inspektorat untuk di TL (tindaklanjuti). Semua pejabat atau ASN, diharapkan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, Paguyuban Koordinator Pasar atau Kepala Pasar Kabupaten Lumajang, dibuat gerah dengan banyaknya iuran yang ada di Dinas Koperasi. Puncaknya, Kepala Pasar mengeluh dengan banyaknya iuran alias Pungli atau dugaan pemerasan dengan dalih untuk Aparat Penegak Hukum. Apalagi, pemberitahuan diberikan melalui pesan WA sebagai berikut, ‘Mohon ijin menyampaikan dengan adanya kebutuhan dinas untuk komitmen dengan kejaksaan dan kegiatan tgl 3 September. Maka diharapkan bantuan dari kordinator 350 ribu/kordinator. Terakhir tgl 25 dikumpulkan di klojen. Maturnuwon’. (adi/sit)
















