Kota Malang
Istri Arif Wicaksono Diperiksa KPK, Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Memontum Kota Malang – Petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tetkait kasus suap/ korupsi P ABPD 2015 Kota Malang. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Malang Drs Sutiaji, Sekda Kota Malang, Wasto, mantan sekertaris BPKAD Kota Malang Totok Kasyanto, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tahun 2015, Teddy Soemarna, Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan DPU PPB Kota Malang Retno Anggiri Purwandani, dan 2 mantan anggota Dewan Kota Malang Subur Triono dan Tutuk, yang kondisinya sedang sakit, pada Selasa (9/4/2019) pagi, kini KPK kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada Rabu (10/4/2019) pagi, KPK memeriksa beberapa nama diantaranya Dahat Sihbagyanto, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kota Malang, Mulyono Sekwan DPRD Kota Malang, Sulthon, sekertaris dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kota Malang, Hadi Santoso mantan asisten dua Pemkot Malang (Kepala Dinas PUPR saat ini), Nur Rahman mantan, Kabid Binamarga, Nunuk Seri Rushgianti Sekertaris Disperkim, Ajeng Prihatin Wilujeng Sekertaris Dinas Perdagangan.
Serta yang tak kalah menariknya, KPK juga memeriksa Oemy Sugiati istri M Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang yang saat ini telah divonis 5 tahun penjara. Oemy datang ke ruang Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota, dengan memakai masker penutup wajah.
Namun usai menjalani pemeriksaan, dia sama sekali tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Dia tetap berjalan meskipun banyak wartawan yang terus membrondong pertanyaan seputar kedatangannya untuk diperiksa KPK. ” Tidak-tidak,” ujar Oemy sambil berlalu menuju mobilnya.
Sementara itu Hadi Santoso yang akrap dengan sebutan Sonny, usai diperiksa KPK menjelaskan bahwa dirinya ditanya seputaran P APBD 2015. ” Sepuraran P APBD 2015, untuk tersangka Pak Cipto Wiyono. Lain-lain langsung saja tanya ke penyidik KPK di dalam,” ujar Sonny.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam dugaan korupsi suap P APBD 2015, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Awalnya KPK menetapkan Arief Wacaksono, Ketua DPRD Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang serta Hendrawan Maruszama, Komisaris PT Enfys Nusantara Karya, sebagai tersangka pada 3 Agustus 2017.
KPK kemudian menetapkan 40 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mantan Walikota Malang HM Anton, kemudian menyusul sebagai tersangka. Terakhir pada April 2019, KPK menetapkan Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang, menjadi tersangka. (gie/yan)