Probolinggo
Istri Pol PP Laporkan Anggota Pol PP yang Diduga Minta Uang Tebusan
Memontum Probolinggo — Fatma (40) warga Jrebeng Kulon Kota Probolinggo bersama saudaranya mendatangi SPKT Polresta Probolinggo, untuk melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Sat Pol PP Kota Probolinggo, Senin (13/11/2017). Laporan yang diterangkan Fatma dan saudaranya tersebut karena tidak terima salah satu anggota keluarganya diperas.
Awal kejadian tersebut, pada malam minggu kemaren anggota satpolpp Kota Probolinggo mengadakan razia rutin dan mendapati AS (19) dan DD (19) warga Pendil Kabupaten Probolinggo, sedang minum minuman beralkhohol dan terdapat barang bukti pil trex. Akhirnya AS dan DD digelandang ke mako PolPP, dan pada hari Minggu-nya AS dan DD dimintai uang sebesar Rp 3 juta untuk dikeluarkan.
Dari kejadian itulah, hari ini Fatma bersama kakak dari AS, Junaidah, warga Kedung Asem Kota Probolinggo. Melaporkan kejadian tersebut. Menurut Fatma, dua pemuda berinsial AF dan DD menjadi korban pemerasan usai tertangkap Pol PP saat petugas menggelar razia di kawasan Penangan, Kota Probolinggo, Sabtu (11/11/2017) lalu. Keduanya diciduk karena pesta miras dan membawa pil koplo.
“Yang saya sesalkan, usai ditangkap dua pemuda yang salah satunya merupakan keponakan saya dimintai uang tebusan sebesar 1,5 juta, jadi semua 3juta. Uang itu untuk menutup kasus tersebut, agar tidak dilanjutkan,” terang Fatma.
Fatma yang juga suaminya bekerja di Pol PP Kota Probolinggo tersebut merasa aneh dengan adanya permintaan uang tebusan itu, menurutnya, mestinya pelanggaran yang dilakukan keponakannya diproses sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan jual beli kasus.
“Suami saya juga kerja di Pol PP, kok tega ya sesama keluarga Pol PP sampai dimintai uang aman sebesar 3juta untuk 2 orang yang terkena razia,” tandasnya. Tetapi laporan Fatma tidak bisa diterima oleh pihak Polres Probolinggo, itu dikarenakan tidak adanya barang bukti dan saksi yang dihadirkan dan belum lengkap. Selain itu, tidak ada faktor yang menguatkan dugaan pemerasan berbentuk permintaan tersebut.
“Sementara laporan ini tidak bisa kami terima dengan dugaan pemerasan, karena laporan tersebut tidak ada bukti yang menguatkan. Dan kami akan menerima laporan itu jika sudak ada barang buktinya serta saksi.”jelas Kepala SPKT Polresta Probolinggo, Ipda Gatot Santoso.
Di tempat terpisah, Kepala Sat PolPP Kota Popbolinggo, Sudiman mengatakan, akan mengkroscek adanya laporan tersebut. “Dengan adanya laporan ini, kita akan lakukan upaya perbaikan ke dalam agar kalau memang benar dugaan itu saya pastikan tidak akan terjadi lagi. Tetapi saya akan kroscek ke anggota saya,” terang Sudiman. (pix/yan)