Probolinggo

Tersangka Pencabulan Gadis Usia 6 Tahun Ngotot Tidak Mengaku

Diterbitkan

-

Tersangka Pencabulan Gadis Usia 6 Tahun Ngotot Tidak Mengaku

Memontum Probolinggo — Ahmad Muzammil (22) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (13/11/2017) siang. Dia menjadi tersangka pemerkosa gadis belia yang masih berusia 6 tahun.

Pria penganguran ini diperiksa atas dugaan perkosaan terhadap NI (6) yang masih tetangganya sendiri. Anehnya meskipun barang bukti dan saksi sudah ada, dihadapan penyidik, tersangka tidak mengakui aksi bejatnya tersebut. Bahkan tersangka mengatakan, dia baru kenal dengan korban di ruang PPA saat ditemukan dengan korban oleh penyidik.

“Kalau saya jujur, saya berani disumpah tidak melakukan itu. Saya gak kenal sama sekali, baru kenal pas nyampek disini. Meski divisum saya berani, saya orangnya gak sebejat itu. Meski saya dari keluarga gak mampu,” terangnya.

Namun, meski pelaku tak mengakui perbuatannya, pihak penyidik tetap akan melanjutkan proses penyelidikan.

Advertisement

“Ya itu hak pelaku untuk membela diri, pengakuan tersangka tidak akan menghentikan proses hukum yang kami kembangkan,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reny Antasari.

Reny juga menjelaskan kepada momentum.com bahwa selain laporan dari keluarga, pengembangan penyelidikan ini berdasarkan atas keterangan saksi, barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum yang dikeluarkan tim medis RSUD Waluyo Jati Krakasan.

“Nantinya tersangka bila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 76D dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.” tandas Reny.

Diketahui sebelumnya, seperti yang pernah di beritakan memontum.com, keluarga NI melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo, Jum’at (10/11/2017) atas dugaan pemerkosaan. Yang dialami gadis belia kelas satu Madrasah Ibtida’iyah (MI) tersebut.

Advertisement

Dugaan diperkosa di rumah Abdul Holik (17) teman tersangka, usai korban diajak bermain sepulang dari sekolah. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku sementara korban menjalani visum di RSUD Waluyojati Kraksaan. (pix/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas