Kota Malang

Jaga dan Jamin Netralitas ASN, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Enam Larangan

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan penekanan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk menjaga dan menjamin netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika ada enam hal yang harus ditegakkan oleh para ASN. Diantaranya, yaitu dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilarang ikut untuk kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta Pemilu serta menggunakan atribut partai.

“Selain itu juga, dilarang untuk memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan. Lalu, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Sabtu (18/11/2023) tadi.

Selain itu, juga dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Lalu, juga dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dlm lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.

Advertisement

Baca juga :

“Saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya. Saya minta untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.

Hal itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Wahyu, seusai pihaknya mendapatkan pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karniavan, pada kegiatan pengarahan kepada Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dalam rangka menjaga dan menjamin netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu, Jumat (17/11/2023) kemarin.

Selain itu, peraturan mengenai netralitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024, tersebut juga tertuang dalam dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 24 ayat 1 huruf d, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 9 ayat 2. Lalu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 huruf b, tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pasal 6 huruf N tentang disiplin ASN. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas