Hukum & Kriminal
Jaksa Selidiki Proyek Kayutangan Heritage, Kepala Dinas PU Kota Malang Diperiksa Unit Pidsus
Memontum Kota Malang – Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang terus melakukan penyelidikan kasus proyek Kayutangan Heritage. Pada Senin (4/5/2020) siang, petugas kejaksaaan melakukan pemeriksaan kepada Hadi Santoso, Kepala Dinas PU Kota Malang dan Ramdani, Direktur CV Banggapupa.
Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 14. 25. Hadi Santoso atau yang lebih dikenal dengan nama Sony tampak keluar dari ruang unit Pidsus. Namun saat ditanya oleh wartawan terkait pemeriksaan terhadapnya, Sony memilih tidak menjelaskan.
” Langsung saja tanya ke Pak Ujang, Kasi Pidsus,” ujar Sony. Dia beberapa kali ditanya prihal proyek Kayutangan Heritage, namun jawabnya tetap sama yakni supaya wartawa langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus.
Sementara itu, Ramdani Direktur Cv Banggapupa selaku pelaksana tender, mengatakan bahwa pihaknya ditanya terkait proses lelang sampai pengerjaanya.
” Kami diminta keterangan terkait pelelangan sampai proses pengerjaanya yang berakhir Desember 2019. Tadi sample batu sudah kami berikan ke pihak kejaksaan supaya duji dengan hasil lab. Nilai tander nya Rp 1,6 miliar. Voleme pengerjaanya yakni pemasangan batu dan amyang,” ujar Ramdani.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, mengatakan untuk pemeriksaan awal yaknk Kadis PU dan Pelaksana Proyek.
” Dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek Kayutangan. Kadis PU tadi kami panggil dengan posisi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dalam proyek ini,” ujar Andi. Perlu diketahui bahwa PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Sebagai PPK, Sony menjalani oemwriksaan terkait pelaksaan pekerjaan dan beberapa item lainnya termasuk addendum dan bagaimana proses pelaksanaan pengerjaan Kayutangan Heritage.
“Sedangkan pihak pelaksanaan pekerjaan, kami tanyakan terkait pelaksaan pekerjaan jadwal.pelaksaan dan beberapa lainnya. Sebab kami duga ada ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak. Kedepannya kami akan perkuat dengan ahli. Apakah batunya yang digunakan sesuai kontrak atau tidak. Kami akan meminta keterangan ahli,” ujar Andi.
Pihaknya akan memanggil beberapa nama lainnya terkait proyek Kayutangan Heritage. ” Kami akan melakukan pemeriksaan lapangan dan memanggil beberapa orang lainnya untuk diminta keterangan. Ini varu awal nantinya semua pihak akan kami panggil,” ujar Andi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Terus melakukan penyelidikan proyek Kayutangan Heritage Kota Malang. Dugaan ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (30/4/2020) sore, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
” Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negera,” ujar Ujang.
Diceritakan bahwa ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. ” Yakni pembangunan kawasan Kayutangan Heritage dengan anggaran Rp 1,6 miliar,” ujar Ujang. Proses Pulbaket Puldata sekitar tanggal 7 April 2020.
BACA : Proyek Kayutangan Heritage Dibidik Jaksa, Diduga Ada Kerugian Negara
Petugas Kejaksaan sudah turun dilapangan mengali informasi.” Dari Pulbaket dan Puldata saat ini sudah kami tingkatkan menjadi penyelidikan. Apakah sesuai atau tidak spesifikasi yang dilakukan, spesifikasinya apakah sudah sesuai dokumen kontrak atau tidak. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Ujang.
Minggu depan, pihak kejaksaan akan memulai pemeriksaan. ” Akan kami lakukan pemanggilan pihak yang berkompeten. Minggu depan sudah ada pemanggilan dari unsur pemerintahan. Kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Ujang. (gie/yan)