Kediri

Jalankan Tambang Liar, Dua Bos Pasir Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Jalankan Tambang Liar, Dua Bos Pasir Diciduk Polisi

Memontum Kediri — Diduga sebagai pengelola tambang galian C liar di Dusun Bangunrejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dua bos pasir pasir diciduk tim unit Reskrim Polsek Plosoklaten.

Kedua orang itu Edi Purwono (50) warga Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten dan Deni Wahyudi (50) warga Surabaya yang berdomisili di desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polsek Plosoklaten Kediri Bripka Maryanto mengatakan, keduanya diamankan karena nerdasarkan laporan masyarakata, bahwa keduanya melakulan penggalian liar. “Keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sedangkan terkait nantinya terbukti atau tidak, kami masih menunggu saksi ahli dari SDA,” katanya.

Lebih lanjut Bripka Maryanto menambahkan, razia terhadap penambang liar tersebut dilakulan karena masyarakat sekitar merasa resah dan terganggu dengan beroperasinya penambangan tersebut. ” Masyarakat sekitar penambangan sangat terganggu dengan bising, selain itu masyarakat juga mengkhawatirkan rusaknya lingkungan karena penambangan tersebut, ” tambahnya.

Advertisement

Dari kasus penambangan liar tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 Unit Diesel penyedot Pasir Merek Dongfeng, 1 Unit Pompa Air, 1 bendel Nota Penjualan dan 9 batang pipa paralon 4 meter.(aji/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas