Hukum & Kriminal
Berita Acara Pemeriksaan Dugaan Kasus Penambangan Ilegal Padang Savana beberkan Peran Oknum DPRD dan Asosiasi Pertambangan
Memontum Lumajang – Penetapan tersangka SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, dalam dugaan kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang, membuka fakta baru siapa-siapa pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus yang menimpanya. Dalam pemeriksaan tersangka yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lumajang, ternyata ada beberapa nama atau oknum yang disebutkan oleh tersangka SA.
Penasehat hukum tersangka SA (41), Basuki Rahmad SH M.Hum C.LA, kepada memontum.com membeberkan jika kliennya yang saat ini berada di tahanan Polres Lumajang, dalam BAP telah mengakui akan adanya keterlibatan beberapa orang yang diantaranya oknum anggota DPRD dan oknum di Asosiasi Pertambangan.
Okik panggilan akrab Basuki Rahmad, menyampaikan jika pengakuan kliennya dalam BAP bahwa kliennya ada kerja sama dengan inisial TR yang merupakan anggota DPRD Lumajang. Sementara untuk dokumen surat keterangan asal barang (SKAB) yang digunakan, merupakan milik asosiasi pertambangan berinisial SF.
“Bahwa kerja sama dengan oknum anggota DPRD itu, adalah 50-50. Kenapa dia (kliennya, red) berani menambang di situ (TKP, red), karena sudah ditanggung. Untuk dokumen SKAB, jelas milik SF. Itu pengakuan di BAP,” tegas Okik.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, TR ketika ditemui di Kantor DPRD Lumajang, menyanggah jika dirinya ada kerja sama dengan tersangka SA. Bahkan, dirinya dengan tegas mengatakan, akan mengklarifikasi namanya dalam keterangan yang disampaikan oleh SA, kepada penyidik Polres Lumajang.
“Kalau si tersangka SA ini mengatakan, saya ada kerjasama, ini saya sanggah, mas. Karena dalam proses perizinannya, pun saya tidak pernah tahu. Yang namanya kerja sama, itu mulai dia berizin sampai akhirnya pelaksanaan, otomatis saya harus bermodal. Itu namanya kerja sama. Dalam konteks hari ini, kalau beliau mengatakan saya kerja sama, saya sanggah tidak. Perkara tersangka SA menuangkan di BAP, ini saya juga harus mengklarifikasi juga di penyidik. Nantinya, apa yang disampaikan beliaunya,” ujarnya.
Sebelumnya, SF yang juga dikonfirmasi via telepon terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB) untuk penambangan di Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, enggan memberikan keterangan. Selasa (09/11/2021) ini SF yang akan memberikan keterangan, saat dihubungi tidak memberikan keterangan. (adi/sit)