Banyuwangi
Polres Banyuwangi Ciduk Penanggungjawab Galian C
Memontum Banyuwangi – Diduga tidak memiliki ijin penambangan galian C. Satreskrim Polres Banyuwangi ciduk empat warga Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Minggu (1/7/2018) sore. Bahkan dari penangkapan tersebut, Anggota Satreskrim Polres Banyuwangi mengamankan 1 unit alat berat, dan 1 unit dump truk bermuatan pasir.
Dari pantauan Memontum.com, dikelernya empat warga di Polres Banyuwangi berkaitan dengan tambang galian C yang tidak memiliki ijin. Dikatakan Kasatreskrim melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Banyuwangi, Ipda Nurmansyah mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut, salah satunya penanggung jawab galian C ini.
Dan diduga galian C yang berada di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi ini tidak memiliki ijin, seperti yang diatur dalam UU No.04 Tahun 2009.
“Dari empat orang yang kami bawa ke Polres ini, salah satunya bernama Budi, warga Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi kapasitasnya sebagai penanggung jawab galian C tersebut,”ujar Ipda Nurmansyah.
Menurutnya untuk menjerat keempat warga tersebut, pihaknya masih melakukan gelar perkara, bagaimana status ke-empat warga tersebut.
“Kita masih melakukan gelar perkara, dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun untuk satu orang yang menjadi penanggung jawab bersama Budi,”tandasnya.
Dari keterangan beberapa orang yang mengetahui penangkapan tersebut, selain Budi selaku penanggung jawab tambang pasir yang di ciduk. Tiga orang yang turut diamankan adalah, sopir dump truk, pemilik lahan galian C dan Sopir alat berat (supir bego). Sayangnya ketiga nama orang-orang tersebut, warga enggan mengatakan bahkan pihak penyidik pun masih tidak mau berkomentar. (ars/yan)