Lamongan
Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes , Kasun Rejosari Digelandang Polisi
Memontum Lamongan – Polres Lamongan kembali menguak dugaan Kasus modus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan Sudarno (45) yang merupakan Kepala dusun Rejosari, Desa Gondanglor, kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Tak tanggung-tanggung, Ternyata tersangka berhasil menipu 2 orang korban yakni Siti Supiatin (30) warga Desa pangkatrejo dan Mujiono Desa bakalan, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Modusnya, kedua korban dijanjikan bisa di angkat menjadi PNS walaupun melalui tahapan tes bahkan tersangka menjamin bisa meloloskan langsung. Bermodalkan itu, korban di minta membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, selama ini korban menunggu janji tersebut selama 7 tahun lamanya, namun korban tak kunjung di angkat menjadi PNS.
“Korban pertama menyerahkan uang sebesar 150 juta dan korban kedua menyerahkan 85 juta, korban ini di janjikan akan di masukan atau di terima menjadi CPNS langsung walaupun melalui tes tetapi di janjikan akan lolos menjadi PNS,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat saat pers Release. Kemarin (12/10/18) di Mapolres Lamongan.
Tak hanya itu, ujar AKP Norman, pelaku melakukan aksi tersebut di bantu oleh temanya yakni Akhwan merupakan PNS yang saat ini menjalankan proses hukum dengan perkara yang sama di daerah lain.
Saat penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa 5 Kwitansi yang tertulis sejumlah uang yang di berikan kepada korban. Dengan itu Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
“Kedua pelaku kita terapkan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara dengan kerugian 150 juta sama 85 juta,” tegasnya. Sedangkan, kata dia, pelaku mengaku baru melakukan aksi penipuan tersebut dengan 2 orang korban.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan ” Untuk pengakuannya masih dua kali ini korbannya, nanti kita dalami lagi , siapa tau ada korban lain tolong himbaukan kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polres Lamongan,” pungkasnya menandaskan. (Lai/zen/yan)