Pamekasan
Jelang Nataru, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Usulkan Remisi untuk 13 Napi

Memontum Pamekasan – Menjelang perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengusulkan 13 napi untuk mendapatkan remisi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Selasa (20/12/2022) tadi. Adapun rinciannya, terdiri dari 2 orang remisi 15 hari, 10 orang remisi 1 bulan dan 1 orang remisi 1 bulan 15 hari.
Pengusulan remisi khusus tersebut, dilakukan sesuai dengan hak warga binaan. “Remisi itu memang hak warga binaan. Tetapi, itu bukan hak mutlak, melainkan hak bersyarat salah satunya ialah berkelakuan baik,” kata Kasi Binadi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rikie Noviandi Umbaran.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
Di saat yang sama, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Hendra Dwi Putra, menjelaskan bahwa ada peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2022 tentang adanya persyaratan untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan, yang ditentukan dengan sistem penilaian yang ada di binaan (STPN). “Jadi napi di sini itu ada raportnya masing-masing. Jadi kalau nilainya merah tidak diberikan remisi, sebaliknya yang berkelakuan baik ada diajukan remisi,” ucapnya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan untuk warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, pertanggal 20 Desember 2022 ialah sejumlah 1.140 warga binaan dari kabupaten kota yang ada di Jawa Timur. (azm/gie)
















