Pamekasan
Jelang Nataru, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Usulkan Remisi untuk 13 Napi
Memontum Pamekasan – Menjelang perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengusulkan 13 napi untuk mendapatkan remisi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Selasa (20/12/2022) tadi. Adapun rinciannya, terdiri dari 2 orang remisi 15 hari, 10 orang remisi 1 bulan dan 1 orang remisi 1 bulan 15 hari.
Pengusulan remisi khusus tersebut, dilakukan sesuai dengan hak warga binaan. “Remisi itu memang hak warga binaan. Tetapi, itu bukan hak mutlak, melainkan hak bersyarat salah satunya ialah berkelakuan baik,” kata Kasi Binadi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rikie Noviandi Umbaran.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Di saat yang sama, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Hendra Dwi Putra, menjelaskan bahwa ada peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2022 tentang adanya persyaratan untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan, yang ditentukan dengan sistem penilaian yang ada di binaan (STPN). “Jadi napi di sini itu ada raportnya masing-masing. Jadi kalau nilainya merah tidak diberikan remisi, sebaliknya yang berkelakuan baik ada diajukan remisi,” ucapnya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan untuk warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, pertanggal 20 Desember 2022 ialah sejumlah 1.140 warga binaan dari kabupaten kota yang ada di Jawa Timur. (azm/gie)