Hukum & Kriminal

Jengkel Jadi Motif Utama Pelaku Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang

Diterbitkan

-

RILIS: Polresta Malang Kota saat merilis pengungkapan dugaan penganiayaan yang menimpa anak sulung dari Selebgram Kota Malang, Emy Aghnia. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota, merilis penangkapan pelaku dugaan aksi penganiayaan yang menimpa korban JAP berusia 3 tahun, atau anak sulung dari Selebgram Kota Malang, Emy Aghnia, Sabtu (30/03/2024) tadi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa dugaan aksi itu berlangsung pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 04.18 WIB atau saat menjelang imsak oleh pelaku berinisial IPS (27). Sementara untuk TKP kejadian, berlangsung di salah satu perumahan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Namun, perkara itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (29/03/2024) kemarin oleh ayah korban.

“Jadi, peristiwa itu berawal dari informasi suster (pengasuh, red) kepada orang tua korban, di mana dijelaskan bahwa anaknya mengalami cidera akibat jatuh dan ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan. Sehingga, orang tua korban membuka CCTV di dalam kamar. Sat itulah, diketahui kejadian yang sebenarnya dilakukan oleh suster kepada korban,” jelas Buher-sapaannya.

Kejadian tersebut, terangnya, juga masih didalami karena ada beberapa perlakukan tindakan kekerasan yang dilakukan dengan cara memukul, menjewer, menyubit bahkan menindih korban. Hasil visum sementara, ada luka memar pada mata sebelah kiri dan goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga, dengan bagian kening korban.

Advertisement

“Dari hasil interograsi dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban. Dengan cara memukul menggunakan buku, termasuk juga menyiram dengan salah satu merk minyak gosok dan juga memukul dengan bantal yang terekam dalam CCTV,” terangnya.

Kemudian, dikatakannya jika bukti dari CCTV tersebut akan diperiksa dan dikirim ke Labfor Polda Jatim, untuk penyelidikan mendalam. Lalu, juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Termasuk menunggu hasil visum yang sudah dilakukan kepada korban oleh RSSA.

Baca juga :

“Korban saat ini telah dilakukan visum. Kami juga menyiapkan tim trauma healing untuk korban. Kami juga sudah melaporkan kepada Pak Pj Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang. Kami akan bertindak cepat terkait kekerasan pada anak dan perempuan,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika motif penganiayaan ini karena pelaku merasa jengkel terhadap korban. Karena ketika itu, korban akan diobati di bekas cakaran yang ada di tubuh korban. Namun, saat itu korban menolak dan tidak mau.

“Selain itu, pengakuan tersangka juga katanya ada beberapa faktor personal yang menjadi pendorong. Yakni, karena ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sakit. Namun, ini tidak bisa dijadikan alasan yang benar untuk melakukan kekerasan pada anak,” ucapnya.

Selain itu, ujarnya, agen penyaluran yayasan pengasuh menurutnya juga akan dipanggil. Karena, itu masih berkaitan dengan mekanisme-mekanisme tenaga kerja yang dipekerjakan seperti apa.

“Bagaimana mekanisme penyaluran dari tenaga kerja yang dipekerjakan, apakah sudah melalui pelatihan standar-standar tertentu yang harus dimiliki untuk seorang suster ataupun perawat anak. Sehingga, ke depannya bisa menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Advertisement

Untuk barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya pada korban yaitu, paparnya, diantaranya boneka dan buku. Dimana boneka digunakan untuk membekap dan buku untuk memukul korban.

“Atas perkara kejadian tersebut, pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI 35 tahun 2014, perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta,” terangnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas