Hukum & Kriminal
Pelaku Penganiayaan Karyawati Konter HP Cukam Sudah Tiga Kali Melakukan Aksi Serupa
Memontum Kota Malang – M Jafar Sodiq (20) warga Jl Zainal Zakse Gang III, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (30/4/2021) pukul 15.00, dirilis di Polresta Malang Kota. Dia adalah tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap tunangannya, SZ (19) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama.
Penganiayaan di Konter HP Jl Kebalen Wetan /Perempatan Cukam, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, yang sempat viral di media sosial Facebook pada Rabu (28/4/2021) malam. Jafar kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2021) sore.
Baca juga:
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP. “Motifnya cemburu. Tersangka merupakan tunangan korban,” ujar Kompol Tinton.
Kejadian ini bermula saat tersangka mendatangi konter HP tempat korban bekerja. “Saat itu korban sedang live IG. Tersangka mengira kalau korban sedang VC (Video Call) dengan laki-laki lain. Tersangka meminta HP milik korban. Karena tidak diperbolehkan, tersangka kemudian melempar putung rokok mengenai jilbab, melemparkan bulpoint, kemudian masuk ke dalam konter melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Tinton.
Dari hasil pemeriksaan korban diketahui bahwa penganiayaan ini bukan hanya sekali ini saja melainkan sudah tiga kali.
“Tersangka ini orangnya keras dan posesiv. Karena kejadian seperti ini sudah tiga kali, korban tidak betah hingga membuat laporan. Antara korban dan tersangka adalah teman SMP dan sudah bertunangan sejak setahun ini,” ujar Kompol Tinton.
Sementara itu, Jafar mengaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena merasa cembiru. “Saya menyesal. Saat itu saya merasa cemburu,” ujar Jafar saat dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap seorang wanita karyawati konter HP di kawasan perempatan Cukam, Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga Kamis (29/4/2021) sore, masih dalam penanganan petugas Polresta Malang Kota. Sebelumnya video penganiayaan tersebut viral pada Rabu (28/4/2021) malam, setelah di posting di media sosial Facebook.
Laki-laki berinisial MJ alias Jafar (20) tersebut diduga cemburu buta hingga melakukan penganiayaan terhadap korban, yang disebut sebagai tunangannya. MJ mencurigai isi chat ponsel korban. Namun, korban ngotot tidak ingin memberikan ponselnya hingga terjadilan penganiayaan tersebut. Pelaku beberapa kali melakukan pemukulan bahkan jilbab korban sampai terlepas.
Meskipun hingga Kamis siang belum ada laporan resmi dari korban, namun petugas Polsek Kedungkandang dan Polresta Malang Kota telah bergerak cepat. Petugas mencari informasi siapa korban dan pelaku yang videonya viral di media sosial tersebut juga mendatangi lokasi kejadian.
Pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 10.54 WIB, korban penganiayaan datang terlebih dulu ke Polsek Kedungkandang. Tak berselang lama, terduga pelaku penganiayaan datang ke Polsek Kedungkandang, didampingi oleh dua anggota polisi berpakaian preman. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungkandang. Karena korbannya adalah perempuan, keduanya kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota. (gie)