Mojokerto
Jual Togel Warga Kembangringgit Dikecrek
Memontum Mojokerto-Purnomo bin Kasnan (38) warga Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek. Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Pungging lantaran diduga melakukan perjudian jenis togel (Toto gelap).
Modusnya, pelaku menerima titipan nomor dari penombok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas AKP Sutarto menyatakan, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Pungging disebuah warung Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Senen (15/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Masih Kasubag, barang bukti yang diamankan adalah Uang tunai Rp 10.000, Uang tunai sebesar Rp 365.000 hasil dari tombokan togel pada hari Minggu (14/1/2018) yang belum disetorkan,1 buah HP Merk Samsung warna putih, yang ada sms nomor togel, 1 buah bolpoin warna hitam merk standard dan 5 lembar rekapan judi togel.
Ditambahkan Tarto,
pelaku ditangkap petugas di depan warung Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto karena diduga menerima titipan nomor togel dari penombok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Pungging untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP,” terang Tarto. (ar/yan)