Trenggalek

Jualan Kopi Nyambi Jualan Pil LL

Diterbitkan

-

KBO Satreskoba Polres Trenggalek, Ipda Rohmat Hudi

Memontum Trenggalek—Edarkan pil dobel di warung kopi milik sendiri, seorang pria di Trenggalek ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek. Diketahui pelaku dengan identitas Zaenal Ali (34) warga Desa Kendalrejo Rt 16 Rw 06 Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek diamankan pihak kepolisian saat berada di kediamannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi milik pelaku sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis pil dobel L.


Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui KBO Satreskoba Ipda Rohmat Hudi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di warung kopi milik pelaku sering dilakukan untuk transaksi pil dobel L,” ucapnya, Senin (12/3/2018).

Diakui Rohmat, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan saksi atas nama Hendrik alias Kemi. Dari tangan saksi, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 100 butir.

Menurut pengakuan saksi, barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku Zaenal. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 48 butir pil dobel L dirumahnya,” imbuhnya.

Advertisement

Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantaranya 100 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip transparan yang dimasukkan kedalaman bungkus rokok, 46 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 150 ribu rupiah.

“Dari keterangan pelaku, dirinya menjual barang haram ini di seputar Trenggalek dan sekitar. Dengan sasaran para remaja dan pelajar putus sekolah, ” imbuhnya. Selanjutnya pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas