Blitar
Jumlah Bacaleg Kabupaten Blitar Berkurang 4 Orang
Memontum Blitar – Dari tolal 505 Bakal Calon Legisltif (Bacaleg) yang mendaftar dari Kabupaten Blitar, hanya ada 501 Bacaleg yang mengembalikan berkas perbaikan. Ini artinya jumlah Bacaleg Kabupaten Blitar berkurang 4 orang pasca 15 partai politik menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Kabupaten Blitar.
Komisioner Bidang Pengawasan Dan Hukum KPU Kabupaten Blitar, Lukman Hakim mengatakan, empat Bacaleg yang tidak mengembalikan berkas perbaikan tersebut, berasal dari tiga Parpol. Satu dari Partai Bulan Bintang (PBB), satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dua Bacaleg dari partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Kami sudah menerima pengembalian berkas perbaikan dari 15 Parpol. Namun ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan perbaikan berkas dari Bacalegnya,” kata Lukman Hakim, Rabu (01/08/2018).
Tahapan selanjutnya, lanjut Lukman Hakim, setelah menerima seluruh berkas, KPU Kabupaten Blitar akan memverifikasi kembali berkas perbaikan Bacaleg. Kemudian akan dilakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Verifikasi kedua mulai hari ini sampai 7 Agustus mendatang,” imbuh Komisioner Bidang Pengawasan Dan Hukum KPU Kabupaten Blitar.
Sementara Ketua KPU Kabubaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, setelah masuk DCS, nama masing-masing Bacaleg akan diumumkan ke masyarakat. Dari pengumuman inilah, masyarakat bisa memberikan penilaian terhadap figur Bacaleg, yang bisa digunakan KPU sebagai informasi tambahan bagi KPU. Utamanya untuk menguatkan status para Bacaleg dari tiga tindak pidana yaitu, korupsi, kejahatan seksual kepada anak dan narkoba.
“Kalau ada keraguan kami akan klarifikasi. Nanti juga akan ada tanggapan dari masyarakat setelah masuk DCS. Apalagi masing-maeing Bacaleg sudah membuat surat pernyataan di atas materai jika berkas dilengkapi dengan sebenar-benarnya. Tentu konsekuensinya kembali ke Bacaleg ,” ujar Imron Nafifah. (jar/yan)