Pamekasan

KPU Pamekasan Umumkan 517 Bacaleg Lolos Persyaratan dan 113 Berstatus Tidak Memenuhi Persyaratan

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi.

Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi syarat.

“Dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol, ada 517 yang memenuhi syarat. Kemudian selebihnya atau sejumlah 113 orang, dalam status tidak memenuhi syarat,” katanya.

Halili menambahkan, dari 113 Bacaleg tersebut, KPU memberikan batasan waktu sampai Jumat (11/08) untuk memperbaiki berkas. Jika batasan waktu habis, sementara Bacaleg tidak memperbaiki, maka akan gagal berkontestasi Pemilu 2024.

Advertisement

Baca juga :

“Yang TMS ini bisa melakukan perbaikan sampai 11 Agustus 2023 atau pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Kalau tidak diperbaiki, tentu tidak bisa berkontestasi,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, alasan status Bacaleg mendapat status TMS ialah karena ada ijazahnya yang menggunakan foto copy. Jadi, tidak di legalisir dan ada pula yang menggunakan foto jadul.

“Adapula yang dokumen persyaratan tidak dilampirkan. Baik dokumen seperti surat kesehatan dari rumah sakit ataupun surat keterangan dari pengadilan,” tuturnya.

Advertisement

Ditambahkan, dari 517 Bacaleg yang lolos, dua diantaranya adalah mantan Napi dengan Kasus Korupsi dan Narkoba. “Ya, tentu dari hasil verifikasi itu sudah ada beberapa Caleg yang memenuhi syarat. Termasuk yang dari mantan Napi,” ungkapnya. (azm/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas