Pamekasan
Dugaan Dua Bacaleg Mantan Narapidana, Ini Keterangan KPU Pamekasan
Memontum Pamekasan – Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pamekasan.
“Yang mantan terpidana Narkoba, itu sudah menjalani vonis 4 tahun dan mendaftar dari Partai PKS Dapil II Palengaan-Proppo inisial MS. Yang satunya, berinisial A mencalonkan dari Gerindra, kasus pemukulan dan pengeroyokan vonis 6 tahun. Tetapi itu gagal, karena tidak ada surat keterangan yang lengkap,” paparnya, Kamis (05/10/2023) tadi.
Baca juga :
Amir menjelaskan, bahwa mantan narapidana termasuk mantan tindak pidana korupsi (Tipikor), itu memang bisa mencalonkan diri. Dengan catatan, ada jeda waku lima tahun setelah bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang mau mencalonkan diri.
“Jadi saat ini hanya satu mantan terpidana dan itupun di bawah lima tahun ancaman pidananya. Maka, ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu jeda. Bahwa yang harus menunggu jeda lima tahun itu kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Pamekasan, Ainur Ridho, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PKS mencalonkan kadernya yang merupakan mantan narapidana penyalahgunaan Narkotika. Dan apa yang dilakukan itu, tidak melabrak aturan.
“Tidak apa, selama aturannya memperbolehkan, kita tetap berlanjut. Karena itu bukan kasus koruptor, tapi Narkotika dan dia hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Untuk ancaman hukumnya di bawah 4 tahun. Dan yang tidak boleh itu adalah hukumannya 6 tahun ke atas. Dan untuk perkembangannya, tidak ada persoalan dan kendala,” jelasnya. (azm/gie)