Hukum & Kriminal

Juragan Kos Cantik Hobi ke Diskotik, Kedapatan Bawa Inex

Diterbitkan

-

Tersangka Leli, saat dirilis di Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Leli Anggraini (26) warga Jl Muharto Gang IIB, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang sehari-harinya tinggal mengontrak di Perum Arga Park Residence Jl Terusan Wijaya Kusuma , Keluragan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (1/8/2019) siang dirilis di Polres Malang Kota Malang.

Sebelumnya dia ditangkap petugas Reakoba Polres Malang Kota tak jauh dari kontrakannya di Perum Arga Park. Dia kedapatan memiliki 2 pil inex hingga tak bisa lahi mengelak saat ditangkap. Kepada petugas bahwa dia memiliki ekstasi/inex tersebut untuk dikonsumsi dentan teman-temannya kalau sedang ke tempat hiburan di Surabaya.

Informasi Memontum, bahwa dini hari itu, petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalai Leli sering konsumsi inex. Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Leli tak jauh dari rumah kontrakannya.

Kepada petugas, dia hampir setahun ini telah memakai inex untuk dipakai bersama teman-temannya kalau gerkunjung ke tempat hiburan malam di Surabaya. Pengusaha rumah kos ini mengaku tidak mengenali pengedarnya dikarenakan setiap pembelian, dia memakai sistem ranjau.

Advertisement

Untuk per 1 butirnya dia membeli seharga Rp 300 ribu. ” Saya biasanya pakai inex bersama teman-teman kalau ke tempat hiburan di Surabaya. Saya tidak menjual hanya memakai saja,” ujar Leli kepada petugas.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka LL ditangkap karena kedapatan memiliki 2 butir Inex. ” Dia kami kenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar AKBP Asfuri . (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas