Kota Batu
Kabar Terbaru Kasus ER, KPK Rampungkan Berkas
Memontum Kota Batu — Kelanjutan kasus dugaan suap proyek meubelair yang menyeret mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko terus berlanjut. Teranyar, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal merampungkan berkas penyidikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tersangka Eddy Rumpoko juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. “Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka ERP (Eddy Rumpoko), untuk kebutuhan merampungkan berkas,” kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/1/2018).
Pemeriksaan, lanjut Febri dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas tahap 2. “Direncanakan akhir minggu ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan,” sambungnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain guna melengkapi berkas persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka Filipus Djap.
“Di daerah dilakukan pemeriksaan terhadap Filipus Djap di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan saksi Yunedi yang merupakan supir wali kota belum jadi diperiksa karena sakit,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Walikota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai pihak penerima uang suap. Sementara, diduga pihak pemberi, yakni pengusaha Filipus Djap.
Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus proyek meubelair 2017 di lingkungan Pemkot Batu pada Sabtu (16/9/2017) bersama barang bukti uang total senilai Rp 300 juta.
Pemberian uang diduga terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Uang senilai Rp.200 juta diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko dari total fee Rp. 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta sisanya telah dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Walikota. Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai hadiah untuk untuk panitia pengadaan terkait pemenangan tender. (lih/yan)