Hukum & Kriminal

Kades Krai Lumajang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Berkas dan Pelaku Diserahkan dari Polda

Diterbitkan

-

Kades Krai Lumajang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Berkas dan Pelaku Diserahkan dari Polda

Memontum Lumajang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama seorang tersangka berinisial LSM selaku Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Rabu (18/01/2023) tadi.

Kasi Intel Kejari Lumajang, R Yudhi Teguh Santoso didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Lilik Dwy Prasetio, mengatakan bahwa penyerahan berkas itu sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di tahun anggaran 2021. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar lebih Rp 178 juta.

“Pada Maret 2021, tersangka LSM menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai. Dimana pada tahun 2021, tersangka sengaja meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa. Modusnya, membuat perencanaan fiktif, dimana uang tersebut harusnya diserahkan ke Timlak. Namun, dikuasai sendiri oleh kepala desa dan setelah cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkap Yudi.

Dijelaskannya, proses pengambilan atau penarikan uang tersebut, tidak berdasarkan mekanisme pengajuan SPP yang sebenarnya. Yang seharusnya untuk pengajuan SPP diajukan oleh Kaur (kepala urursan) dan Kasi (kepala seksi) yang melaksanakan kegiatan itu untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan yang ada dalam rincian SPP. Namun, tersangka menjadikan SPP tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja yang selanjutnya uang tersebut digunakan. Tersangka memerintahkan saksi Kaur Keuangan, agar memberikan kepada tersangka selanjutnya tersangka sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan non fisik dan bukan diserahkan atau dibelanjakan kepada Kaur atau Kasi lain yang sebagai pelaksana kegiatan.

Advertisement

Baca juga:

“Bahwa, perbuatan tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, tahun 2021, yang bersangkutan LSM ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021,” kata Yudi.

Ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara Pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Status tersangka saat ini menjadi tahanan JPU selama 20 hari dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan persidangan,” tegasnya.

Advertisement

Kuasa Hukum Tersangka, yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan pada Kades Krai, Wahyu Firman Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses dan melakukan pembelaan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum terkait dengan penyalahgunaan anggaran desa untuk tersangkan Kepala Desa Krai. Untuk proses selanjutnya, kita berproses dna kita ikuti aturan hukum yang berlaku. Nanti, kita juga akan melakukan pembelaan-pembelaan di persidangan nanti,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas