SEKITAR KITA
Kajari bersama Forkopimda Situbondo Launching Rumah Damai Restorative Justice
Memontum Situbondo – Untuk menangani perkara dengan kriteria khusus, Kepala Kejaksaan Negri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, melaunching Rumah Damai Restorative Justice, Kamis (31/03/2022) tadi. Launching Rumah Restorative Justice itu, bertempat di Kantor Eks Karesidenan Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Turut hadir dalam launching ini, Bupati Situbondo, H Karna Suswandi, Wabup Situbondo, Hj Khoirani, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, Kapolrse Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Dandim Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Sekda Situbondo, Kapolsek Besuki dan tamu undangan lainnya.
“Rumah Restorative Justice tersebut nantinya akan difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara. Tujuannya, guna mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian. Untuk penegakan restorative justice ini, dilakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya, jadi tidak dibawa ke ranah persidangan,” jelas Kajari Situbondo, seusai launching Rumah Restorative Justice.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Namun, tambahnya, tidak semua perkara bisa masuk dalam rumah tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice yakni kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Serta, pelaku bukan residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana. Namun, itu juga tidak jadi patokan. Kita lihat dari keadilan masyarakat juga,” jelas Nauli Rahim Siregar.
Dirinya menjelaskan, dalam penanganan perkara di Rumah Damai Restorative Justice, ini akan melibatkan penyidik dari Kejari Situbondo, Polres Situbondo dan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak yang berkompenten. “Dalam penanganan perkara Rumah Damai Restorative Justice ini, dibantu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” ujar Kajari Situbondo.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Rumah Damai Restorative Justice akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Situbondo. “Untuk itu, saya menginginkan Rumah Damai Restorative Justice bukan hanya ada di wilayah Kecamatan Besuki saja, tetapi bisa menyebar di 17 kecamatan di Situbondo,” ujar Karna Suswandi. (her/gie)