Hukum & Kriminal
Kakek 72 Tahun Dipidanakan Mantan Menantu
Memontum Malang – Bambang Sugiarto (72), warga Kelurahan/Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tidak menyangka bakal dipidanakan oleh mantan menantunya, Beni Jaya (38), warga Pasuruan. Yakni, telah dilaporkan terkait kasus penganiayaan ke Polres Malang.
Bahkan, pada Selasa (11/10/2022) tadi, dugaan ini telah memasuki proses persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan agenda pembacaan dakwaan. Tampak, Bambang hadir dengan Maya Sugiarto, anaknya dan Suhendro Priyadi, kuasa hukumnya. Namun, sidang dengan agenda dakwaan ini, akhirnya ditunda hingga 18 Oktober 2022, mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Anjar Rudi, mengatakan bahwa hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Pasal yang didakwakan 351 ayat 1 KUHP tentang penganoyaan.
“Dari hasil visum dan keterangan korban, bahwa setelah dilakukan penganiayaan oleh terdakwa, mengakibatkan korban tidak bisa kerja selama dua hari. Dipukul pada pelipis kirinya. Sidang agenda dakwaan ini, ditunda hingga 18 Oktober 2022,” ujar Anjar.
Sementara itu, saat bertemu Memontum.com, Suhendro Priyadi, kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa Beni adalah suami dari Merry (38), anak kedua Bambang. Bahwa saat kejadian sekitar Juli 2022, Beni dan Merry masih dalam proses perceraian.
“Begitu sudah mulai perceraian itu, Merry pulang ke Lawang, ke rumah bapaknya, Pak Bambang. Sebelum kejadian, Beni telepon, mau lihat anaknya, terus disuruh datang. Begitu dia datang, mengajak seseorang, bawa polisi,” kata Suhendro, saat ditemui di PN Kepanjen, Selasa (11/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Bambang kemudian menanyakan kedatangan Beni, yang mengajak seorang polisi. Namun, maksud baik Bambang tersebut justru membuat Beni naik pitam dan berbicara dengan nada tinggi. “Klien saya meminta Beni duduk, namun menantunya seperti mentang-mentang mau ambil anaknya. Karena klien saya merasa masih menjadi orang tua, kemudian Beni di ‘Keplak’. Lalu dipisah sama anaknya dan juga polisi tersebut,” ujar Suhendro.
Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang. “Kejadian itu terekam CCTV. Keplakannya tidak keras. Apalagi, klien saya juga sudah tua dan kekuatannya juga tidak seberapa kuat. Namun, klien saya dilaporkan polisi. Dari laporan itu, klien saya dikenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat. Harusnya ini Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan. Orang umur 72 memukul orang umur 38 tahun, masa mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan keluarga, Maya Sugiarto, menyampaikan kondisi ayahnya saat ini begitu tertekan. Maya pun tidak menyangka, jika Beni tega melaporkan ayahnya tersebut. “Kondisinya stres, kalau malam itu tidak bisa tidur. Harapan keluarga itu, kalau memang Beni dan Merry pisah, ya pisahnya baik-baik saja. Kok malah kayak gini,” ucap Maya.
Saat ini, pihak keluarga berharap ada keringanan untuk Bambang Sugiharto. “Harapan kami diringankan, kalau bisa ya dibebaskan. Ayah saya sudah tua, saat pemukulan tersebut juga tidak keras. Saat itu tangaanya juga saya pegangi, jadi tidak keras,” ujar Maya sedih. (gie)