Surabaya

Kali Ketiga Warga Sepat Tolak Pembangunan Lahan, Tuntut Dua Rekannya Dibebaskan

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya–-Puluhan warga Dusun Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kamis (13/12). Para demonstran tersebut, menolak adanya pembangunan lahan di Waduk Sepat.

Dalam aksi yang ketiga kalinya ini, para warga menuntut dihentikannya upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada warga yang memperjuangkan dan mempertahankan Waduk Sepat, serta meminta agar Pemkot Surabaya membatalkan perjanjian dengan PT Ciputra yang akan menggunakan Waduk tersebut.

Massa tiba di depan Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa spanduk dengan berbagai tulisan. Menurut perwakilan warga, Muriani, selain meminta agar dihentikannya proyek PT Ciputra, mereka juga meminta agar tidak dikriminalisasi dan diintimidasi. Mereka juga meminta pembebesan dua rekannya dari jerat hukum.

“Kami menuntut Pemkot Surabaya untuk segera membatalkan perjanjian itu. Kami juga menuntut agar dua rekan kami agar dibebaskan. Karena menurut kami ini salah satu bentuk diskriminasi terhadap rakyat,” katanya dengan lantang.

Advertisement

Saat ini, ada dua warga Dusun Sepat yang sedang menjalani proses hukum di Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018 lalu. “Pemanggilan ini terkesan dipaksakan untuk menjadi tersangka,” lanjut Muriani.

Sebelumnya, mereka dituduh memasuki pekarangan orang lain dan melakukan perusakan terhadap sejumlah barang yang ada di lokasi. Sekadar diketahui, para demonstran ini sudah dua kali mendatangi Polda Jatim.

Seperti dua aksi sebelumnya, tuntutan mereka masih sama. Dan mereka berjanji akan kembali mendatangi Polda Jatim jika kedua rekannya tidak juga dibebaskan.

Menurut informasi, dua warga Dusun Sepat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini adalah Dian Purnomo dan Darmo. Saat ini, keduanya terancam mendekam di sel tahanan. (sur/ano/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas