Hukum & Kriminal

Kantor Bea dan Cukai Pamekasan Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal Via Ekspedisi

Diterbitkan

-

PERIKSA: Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang akan dikirim via ekspedisi. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Pamekasan, Selasa (16/07/2024) tadi. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.800 batang rokok ilegal yang diduga kuat hendak dikirim keluar Pulau Madura.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Dhiyang Hadi Sayoga, mengatakan bahwa ribuan batang rokok ilegal itu diamankan petugas, Senin (15/07/2024) sekitar pukul 23.00 di Jalan Raya Bancelok, Kabupaten Sampang-Madura. “Empat petugas kami berhasil mencegat truk ekspedisi berisi rokok ilegal, yang jumlahnya sekitar 9.800 batang di Jalan Raya Bancelok, atau sebelum Jrengik,” katanya.

Rokok ilegal itu, lanjutnya, hendak dikirim keluar Pulau Madura atau ke wilayah Surabaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat, dengan cara diangkut menggunakan truk ekspedisi Shoppe Express.

Baca juga :

Advertisement

“Barang yang diamankan diangkut menggunakan truk ekspedisi Shoppe Express dengan 66 resi. Dari hasil ini, kerugian negara bisa mencapai Rp 135 juta,” tambahnya.

Dhiyang menjelaskan, bahwa saat ini barang bukti rokok ilegal sudah diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Madura guna dilakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan pengirim. “Tidak ada penindakan pada sopir, karena sopir hanya bertugas mengangkut,” tambahnya.

Dari hasil ini, ujarnya, Bea dan Cukai Madura akan terus mendalami guna mendapatkan kepastian hukum pemilik barang tidak bercukai tersebut. “Kasus ini akan terus kami dalami, untuk mengungkap pelaku dan jaringan distribusi rokok polos tersebut,” terangnya. (azm/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas