SEKITAR KITA
Satpol PP Situbondo bersama Tim Gabungan Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar
Memontum Situbondo – Sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Jember, Bappeda dan Polres Situbondo melakukan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal. Yaitu, dengan mencari peredaran rokok tanpa cukai di sejumlah kios dan warung serta perumahan, di wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (04/06/2024) tadi.
Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Operasi pasar digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, melalui Sekretaris Satpol PP, Ahmad Purwadi.
Purwadi menambahkan, operasi bersama penindakan rokok ilegal di Kabupaten Situbondo dimulai dari tanggal 27 April hingga 31 April 2024. Hasilnya, yaitu berhasil menyita rokok ilegal 74.266 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 40.643.056.
“Ribuan batang rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo yang menjadi sasaran razia tim gabungan rokok ilegal,” tambahnya.
Baca juga :
Melalui operasi gabungan lintas sektor ini, sambung Ahmad, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal. “Menyadarkan masyarakat agar tidak menjual belikan rokok ilegal. Karena, selain rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini, Satpol PP bertugas mengamankan jalannya operasi. Sedangkan, petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau penindakan. Setelah rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, baru Satpol PP mengambil langkah pengamanan.
“Dalam razia ini, petugas Bea Cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuannya. Pedagang yang menjual rokok ilegal langsung disarankan atau disosialisasikan, agar jangan menjual rokok ilegal. Karena menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” jelas Sekretaris Satpol PP Situbondo.
Satpol PP Situbondo bersama petugas Bea Cukai Jember, kata Ahmad Purwadi, akan terus melakukan operasi ke kios-kios atau warung penjual rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke kas negara. (her/gie/adv)