Kota Batu

Kapolres Batu: Penyidik Wajib Memahami UU ITE

Diterbitkan

-

Kapolres Batu Penyidik Wajib Memahami UU ITE

Memontum Kota Batu – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan penyidik Polres Batu serta memahami UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Polres Batu mendapatkan pembekalan dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi, S.H, M.H, Rabu (28/11/18).

Selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, S.H, M.H merupakan anggota dari tim Kemkominfo RI yang membidangi penanganan pidana UU ITE.

BIMBINGAN TEKNIS :Direktorat pengendalian aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi, S.H, M.H saat memberikan bimbingan teknis  penanganan pidana UU  ITE

BIMBINGAN TEKNIS :Direktorat pengendalian aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi, S.H, M.H saat memberikan bimbingan teknis penanganan pidana UU ITE

Kunjungan Tim Kemkominfo RI dalam rangka kerjasama penyelenggaraan bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE dan penanganan pertama bukti elektronik dengan forensik digital disambut langsung Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, S.I.K, MSi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat utama dan Perwira serta anggota Polres Batu dari Satreskrim, Sat Intelkam dan Subbag Humas Polres Batu.

Dalam kata sambutannya Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, S.I.K, MSi mengucapkan terimakasih kepada Kasubdit Penyidikan Dan Penindakan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika beserta tim yang telah memilih Polres Batu sebagai tempat dilaksanakannya bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana UU – ITE dan penanganan pertama bukti elektronik dengan forensik digital yang akan dilaksanakan selama 2 hari.

Advertisement

Kapolres Batu berharap dalam kegiatan ini akan dapat berbagi informasi serta dapat menambah wawasan dan ilmu dalam penanganan pidana UU – ITE yang tepat.

“Kami juga berharap Tim Kominfo dapat merancang UU ITE sehingga bisa menjadikan penyidik Polri khususnya penyidik Polres Batu semakin profesional dalam penentuan pasal,” tuturnya.

Kepada Memontum.com, AKBP Budi menegaskan, anggota penyidik wajib memahami UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. “UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Teguh Arifiyadi menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Batu yang telah menyediakan tempat dan waktu serta berkenan untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE. (fik/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas