Hukum & Kriminal
Kapolres Trenggalek Ingatkan Tak Ada Toleransi untuk Pemakai Knalpot Brong

Memontum Trenggalek – Puluhan knalpot bising (brong) motor di Kabupaten Trenggalek, dihancurkan sendiri oleh pemiliknya masing-masing.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Trenggalek, demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputra, mengatakan jika Polres Trenggalek telah menindak tegas pengguna knalpot brong atau bising.
“Kami sudah menindak tegas para pemilik motor yang menggunakan knalpot brong, karena ini dinilai ora (tidak, red) sopan.
Karena, juga mengganggu kenyamanan, emisi suara dan berbahaya, karena pengguna knalpot brong seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya,” tegas Kapolres Trenggalek, Sabtu (30/10/2021) pagi.
Kapolres juga mengamini, jika di wilayah hukum Polres Trenggalek, harus bersih dari yang namanya knalpot brong.
“Saya tegaskan, Trenggalek bebas dari knalpot brong. Tidak ada toleransi,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini menuturkan, jika ada yang masih nekat dan coba-coba, pihaknya menyatakan akan menindak tegas.
Bahkan, tidak hanya tindakan tilang, karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Terhadap pelanggar, pun akan diminta mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot tersebut.
“Hal ini untuk menghindari sangkaan penyalahgunaan oleh anggota,” kata Kapolres Trenggalek.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, menyampaikan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, pihaknya telah menindak sedikitnya 61 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Per hari ini keseluruhan sudah disidangkan dan untuk pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar.
Sedangkan untuk knalpot brong, dihancurkan sendiri oleh pemilik. Kemudian, dibuang untuk menghindari dipakai kembali,” jelas Kasat Lantas.
Dari keseluruhan pelanggar tersebut, lanjutnya, 21 orang diantaranya masih di bawah umur.
Sehingga, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orang tua masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.
“Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat kendaraan.
Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm,” paparnya. (mil/sit)

-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol
-
Berita Nasional4 minggu
Dorong Produk UMKM Berbahan Sawit Go Internasional, BPDPKS Gelar Pameran UKMK Sawit di Kota Malang