Hukum & Kriminal
Karyawan Serabutan Asal Sukun Dibui karena Konsumsi Sabu-sabu
Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus narkotika berinisial TF (49), karyawan serabutan warga Jalan Peltu Sujono, Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (29/07) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dirinya ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota, di kawasan Jl Peltu Sujono.
Dari penangkapan itu, TF kedapatan menyimpan 5 poket Sabu-Sabu (SS) dengan total seberat 2,2 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Iryanta mengatakan bahwa tersangka adalah resedivis kasus narkotika. “Tersangka sudah pernah ditangkap polisi terkait kasusnyang sama pada Tahun 2013. Dia ditangkap di Polres Kepanjen,” ujar Iptu Bambang.
Meskipun sudah pernah merasakan dibui, namun tidak membuat TF bertobat. Beberapa bulan ini, dia kembali mengkonsumsi SS. “Penangkapan ini setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering mengkonsumsi SS. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polresta Malang Kota AKP Danang, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TF,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, petugas berhasil menemukan 5 poket SS dan timbangan elektrik. Meskipun kedapatan poketan kecil SS dan timbangan elektrik, namun tersangka TF mengaku bahwa dirinya bukanlah pengedar melainkan hanya sebagai pengguna saja.
” TF mengaku bahwa SS tersebut dibeli dari DPO berinisial ED. Untuk 1 gramnya dibeli seharga Rp 1 juta. Pengirimannya mengginakan sistem ranjau di kawasan Sukun. Kini ED masih dalam pencarian petugas,” kata anggota dengan pangkat dua Strip di Pundak itu.
Akibat perbuatannya ini, teraangka TF dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. ” Tersangka mengaku mengkonsumsi narkotika untuk menambah stamina. Kini akibat perbuatannya itu, tersangka terancam 12 tahun penjara. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Iptu Bambang. (gie/sit)