Pamekasan

Bea Cukai Madura Gandeng Satpol PP Pamekasan Blusukan ke Pasar Sosialisasi Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi yang salah satunya juga menempel stiker Gempur Rokok Ilegal. (memontum.com/azm)

Memontum Pamekasan – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura gandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, blusukan ke pasar dan pertokoan guna sosialisasikan tentang larangan dan bahayanya rokok ilegal, Jumat (21/6/2024) tadi.

Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Pamekasan, Ari Salam, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan selama dua hari dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. “Kegiatan ini dihadiri oleh tim gabungan penegak hukum, seperti Satpol PP Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan dan sejumlah stakeholder lainnya,” katanya.

Baca juga :

Ari menerangkan, kegiatan ini terbagi menjadi lima tim, yakni dengan mendatangi sejumlah pasar dan pertokoan. Hasilnya, petugas menemukan 14 pelanggaran dan menemukan 7 ribu rokok tanpa cukai. “Kami terbagi lima tim dan sudah blusukan ke Pasar Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan dan Batumarmar,” terangnya.

Ditambahkan Ari, Bea Cukai dan Satpol PP Pamekasan memberikan edukasi agar nantinya penjual tidak kembali mengulangi menjual rokok tanpa cukai dengan cara dan alasan apapun. “Nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual, yaitu kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi. Sedangkan barang temuan kami bawa untuk dimusnahkan bersama,” jelasnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas