Hukum & Kriminal

Pembunuh Driver Ojol di Piket Nol Lumajang Ternyata Dua Warga Malang, Nekad Bunuh Karena Utang

Diterbitkan

-

PELAKU: Dua tersangka yang membunuh driver ojol di Mapolres Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dua pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (Ojol) Go Car, Apris Fajar Santoso (29), warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dirilis Polres Malang, Kamis (08/06/2023) sore.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Apris Fajar sebelumnya dilaporkan hilang saat mengantar dua penumpang ke Balekambang. Namun, kemudian tubuh korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (07/06/2023) kemarin.

Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro, menyampaikan jika kejadian tersebut merupakan murni pembunuhan berencana. Adapun terduga pelakunya, yakni dua tersangka, masing-masing Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kedua tersangka ini ingin menguasai kendaraan yang dikendarai oleh driver ojol, yakni kendaraan roda empat (R4) dengan jenis kendaraan Toyota Calya,” ungkap Whisnu saat konferensi pers, Kamis (08/06/2023) tadi.

Advertisement

Rencana penyusunan pembunuhan tersebut, tambahnya, telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Dimana, kedua tersangka sudah tinggal bersama di sebuah rumah indekos yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bahkan, imbuh Wakapolres, keduanya memiliki gaya hidup yang relatif tinggi. Padahal, keduanya tidak memiliki pekerjaan. Gaya hidup tinggi tersebut, mengakibatkan keduanya dikabarkan terlilit hutang.

“Karena gaya hidup, mereka terlilit hutang dan tidak ada biaya. Makanya, kemudian mereka merencanakan untuk mengambil mobil dengan cara seperti itu,” bebernya.

Ditambahkannya, keduanya usai melakukan aksinya, ada rencana untuk kabur dari Malang. Dimana, kendaraan yang berhasil diambil dari korban, akan dijual. Uang penjualan, akan digunakan untuk menutup hutang serta memenuhi biaya kebutuhan hidup.

Advertisement

Lebih lanjut, untuk skenario yang telah disiapkan oleh kedua tersangka, yaitu dengan cara meninggalkan barang di salah satu musala Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Kemudian, untuk menghentikan kendaraan, kedua tersangka mengatakan barangnya tertinggal di musala.

Baca juga :

“Mereka mencari tempat sepi dan mengatakan bahwa barangnya ketinggalan di musala. Tujuannya, untuk menghentikan mobil,” lanjutnya.

Persis saat berhenti dan di tempat sepi itulah, imbuhnya, keduanya kemudian melakukan aksi dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar. Dimana, Ahwan Nuroh, bertindak sebagai eksekutor yang menyiapkan tali, karena posisi duduknya persis di belakang pengemudi. Kemudian, Exza, duduk di samping pengemudi, yang berusaha sebagai penutup korban, agar ketika korban dipindahkan ke kursi penumpang belakang tidak terlihat masyarakat.

“Kedua tersangka sudah berencana dari awal untuk mencari kendaraan, dengan cara membunuh. Mereka sudah merencanakan dengan matang. Ahwan mencekik pelaku, kemudian langsung mematikan mesin agar korban tidak menginjak gas,” ucapnya.

Advertisement

Untuk lokasi kejadian tersebut, imbuhnya, berada di tepi Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (03/06/2023) sekitar pukul 18.15. Di mana setelah korban dijerat dan dipindahkan ke kursi penumpang, Exza beralih mengambil posisi sebagai sopir.

“Setelah dijerat, korban kemudian dibawa ke kursi penumpang belakang. Selanjutnya, supir diambil alih oleh Exza, sementara korban dibuang ke Jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang,” imbuhnya.

Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu tanpa plat nomer, satu pasang plat nomer dengan nopol N 1846 FH, STNK, satu buah bantal warna pink, satu kaos kaki warna biru, satu buah headset warna biru, satu buah jam tangan, satu buah celana jeans warna biru, satu unit hp, dan satu bungkus kartu perdana simpati.

Kemudian, barang bukti milik tersangka Ahwan Nuroh, yaitu satu buah kaos warna biru, celana jiens warna hitam, dan barang lainnya. Sementara, barang bukti milik saksi, yaitu satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV

Advertisement

“Di samping menemukan korban, juga menemukan jaket jamper warna putih dan sudah diidentifikasi milik dari tersangka Exza. Kemudian juga, satu buah selimut warna merah milik korban, celana pendek milik korban, satu kaos warna merah milik korban dan juga ikat pinggang milik korban,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP ayat 3 dan ayat 4. (rsy/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas