Hukum & Kriminal

Terlibat Sindikat Curanmor Antar Wilayah, Dua Warga Lumajang Disergap Berikut Truk Muat 14 Motor

Diterbitkan

-

Terlibat Sindikat Curanmor Antar Wilayah, Dua Warga Lumajang Disergap Berikut Truk Muat 14 Motor

Memontum Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan Curanmor. Selain itu, dua pria yang diduga sebagai sindikat Curanmor, pun juga berhasil diamankan, Rabu (07/06/2023) dini hari.

Keduanya berinisial WA (36) dan M (47), warga Kabupaten Lumajang. Keduanya, berhasil diamankan petugas saat melintas di Tol PasPro atau Pasuruan-Probolinggo dengan menggunakan truk warna kuning Nopol N 8981 UZ yang bermuatan sebanyak 14 unit sepeda motor bodong.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyergapan terhadap dua terduga pelaku sindikat Curanmor tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga. “Sebanyak 14 unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini, diketahui diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit. Lalu di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan sebanyak dua unit, ” jelasnya, Kamis (08/06/2023) siang.

Baca juga:

Advertisement

Lebih lanjut AKBP Wadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, dua pria Lumajang yang diduga pelaku tersebut mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali. 14 unit sepeda motor tersebut merupakan pesanan seorang warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seorang berinisial N, warga Randuagung Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah perunit sepeda motor Rp 400 ribu. Adapun pengambilan serupa juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” paparnya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua terduga sindikat Curanmor. Sedangkan 14 unit sepeda motor tersebut, diamanakan di Mapolres Probolinggo Kota.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun,” imbuhnya. (nun/pix/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas