Blitar
Kasus Covid-19 di Blitar Meningkat, Izin Kerumunan Dihentikan

Memontum Blitar – Polres Blitar tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini dilakukan, untuk mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah tersebarnya varian Omicron.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19, serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten Blitar. Polres Blitar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
“Kami tegaskan Polres Blitar tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan. Terutama yang mengundang banyak massa,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Minggu (13/02/2022).
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Lebih lanjut AKBP Adhitya menegaskan, diharapkan masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. “Jika ada masyarakat yang membandel, kami akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum,” tegasnya.
Bahkan pihaknya siap membubarkan jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu. Kegiatan tersebut dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, juga mengakibatkan kerumunan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara per 13 Februari 2022 di Kabupaten Blitar tercatat ada 27 kasus Covid-19 baru. (jar/gie)
















