Blitar
Kasus Covid-19 di Blitar Meningkat, Izin Kerumunan Dihentikan

Memontum Blitar – Polres Blitar tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini dilakukan, untuk mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah tersebarnya varian Omicron.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19, serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten Blitar. Polres Blitar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
“Kami tegaskan Polres Blitar tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan. Terutama yang mengundang banyak massa,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, Minggu (13/02/2022).
Baca juga :
- Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG
- Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran
- Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi
- Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi
- Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas
Lebih lanjut AKBP Adhitya menegaskan, diharapkan masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. “Jika ada masyarakat yang membandel, kami akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum,” tegasnya.
Bahkan pihaknya siap membubarkan jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu. Kegiatan tersebut dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, juga mengakibatkan kerumunan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara per 13 Februari 2022 di Kabupaten Blitar tercatat ada 27 kasus Covid-19 baru. (jar/gie)















