Hukum & Kriminal
Empat Pemakai Sabu-sabu Ditangkap Polsek Poncokusumo

Memontum Malang – Petugas Polsek Poncokusumo berhasil melakukan penangkapan terhadap RD (25), NS (28) dan AR (24) ketiganya warga Pakis, Kabupaten Malang, serta AD (26) warga Jabung, Kabupaten Malang. Penangkapan keempatnya, hasil pengembangan dari pengungkapan tersangka narkoba sebelumnya.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono, mengatakan bahwa berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Poncokusumo. Petugas berhasil mengamankan muda mudi pada hari Sabtu, (12/02/2022) di jembatan Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, akhirnya dilakukan pengembangan.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Dari hasil penyelidikan dilakukan pengembangan ke rumah NS, di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Ketika petugas melakukan penggerebekan, ternyata ditempat tersebut sudah ada 3 orang lainnya yang tengah pesta Sabu. Saat itu petugas juga menemukan bong yang masih ada sisa Sabu dengan berat 0.07 gram. “Dari hasil intrograsi awal, Sabu dibeli secara patungan dari 4 orang tersebut seberat 1 gram,” ujarnya.
Ditambahkan oleh AKP Sumarsono, bahwa keempat tersangka masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 -12 tahun penjara. (hms/gie)
















