Hukum & Kriminal
Empat Pemakai Sabu-sabu Ditangkap Polsek Poncokusumo
Memontum Malang – Petugas Polsek Poncokusumo berhasil melakukan penangkapan terhadap RD (25), NS (28) dan AR (24) ketiganya warga Pakis, Kabupaten Malang, serta AD (26) warga Jabung, Kabupaten Malang. Penangkapan keempatnya, hasil pengembangan dari pengungkapan tersangka narkoba sebelumnya.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono, mengatakan bahwa berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Poncokusumo. Petugas berhasil mengamankan muda mudi pada hari Sabtu, (12/02/2022) di jembatan Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, akhirnya dilakukan pengembangan.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Dari hasil penyelidikan dilakukan pengembangan ke rumah NS, di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Ketika petugas melakukan penggerebekan, ternyata ditempat tersebut sudah ada 3 orang lainnya yang tengah pesta Sabu. Saat itu petugas juga menemukan bong yang masih ada sisa Sabu dengan berat 0.07 gram. “Dari hasil intrograsi awal, Sabu dibeli secara patungan dari 4 orang tersebut seberat 1 gram,” ujarnya.
Ditambahkan oleh AKP Sumarsono, bahwa keempat tersangka masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 -12 tahun penjara. (hms/gie)