Hukum & Kriminal

Kasus Pencemaran Nama Baik Wadir RSUD Syamrabu Bergulir, Polisi Tetapkan Hosen Sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum Dr Farhat Suryaningrat
Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum Dr Farhat Suryaningrat

Memontum Bangkalan – Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Syamrabu, Dr Farhat Suryaningrat terus bergulir. Terbaru, polisi telah menetapkan terlapor atas nama Moh Hosen sebagai tersangka. Penetapan tersebut tercantum pada surat keputusan yang telah ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung pada 16 januari 2020 lalu. Dalam surat tersebut, Moh Hosen resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum Dr Farhat Suryaningrat mengatakan pihaknya terus mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Ia mengatakan, seluruh perbuatan yang telah dilakukan harus dipertanggungjawabkan.

“Ya kita dari pelapor akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik,” tuturnya, Minggu (19/1/2020).

Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula pada saat Moh Hosen dengan akun Facebook Hosen menuliskan status tentang kekuasaan rumah sakit RSUD Syamrabu dan menyeret nama Dr Farhat didalamnya. Tulisan pada pertengahan november 2019 tersebut membuat Dr Farhat merasa geram dan membawanya ke jalur hukum pada 19 november lalu.

Advertisement

Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan dan telah memanggil beberapa saksi sehingga menemukan bukti kuat untuk menetapkan Moh Hosen sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Moh Hosen belum dapat dihubungi. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas