Hukum & Kriminal
Kasus Perampokan Gucialit, Polisi Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Memontum Lumajang – Menanggapi apa yang di ungkapkan penasehat hukum terkait pengakuan dari para pelaku yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mendapatkan pemukulan serta ancaman dari Polisi terkait kasus perampokan gucialit. Melalui Kabag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro pada memontum.com. senin (23/3/2020) menjelaskan bahwa Polres Lumajang sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur.
“Dasarnya kita menerima laporan, kemudian kita melayani pelapor dengan cara di adakan penerimaan. Ada bukti lapornya, kemudian di lakukan penelusuran lalu di adakan penyelidikan. Setelah penyelidikan mengerucut kita adakan penangkapan. Kemudian dilakukan penyidikan. Nah sampai penyidikan begitu berkas selesai Polres menyerahkan ke Kejaksaan. Nah begitu sampai kejaksaan setelah P21 otomatis kan lengkap diterima oleh kejaksaan, diterima berkas. Selanjutnya langkah berikutnya adalah melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah sampai penyerahan tahap 2 maka itu kewenangan kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.
Disampaikannya, jika Kemudian para pelaku di persidangan mengatakan lain hingga mencabup BAP itu adalah haknya. Penyidik melakukan tugasnya berdasarkan keterangan awal dari tersangka utama dan diperkuat dengan bukti-bukti.
“Keterangan dari tersangka masing-masing apa dan keterangannya apa itu di persidangan silahkan haknya. Pengadilan percaya hasil penyidikan peyelidikan atau percaya sama tersangka itu kewenangan hakim. Kemudian ditengah jalan seandainya ada pengakuan lain sehingga tersangka mencabut BAP dan lain-lain itu adalah fakta persidangan dipersilahkan ngak masalah. Ada jalurnya, kitakan menyidik seseorang hingga hinga ke salah satu nama itu berdasarkan keterangan awal bahkan tersangka utama menyebutkan si a si b dan seterusnya. Kemudian diperkuat dengan uang dipakai apa hasil dari kejahatan tersebut. Ada yang ngomong dipakai beli kambing ada yang dipakai beli motor dan lain lain. Itu pengakuannya,” ungkapnya.
“Terlepas dari itu, tersangka mengakui atau tidak mengakui itu haknya tersangka. Itu keterangan sepihak, bisakah membuktikan bahwa dia tidak melakukan padahal sudah didasari penyelidikan hingga mengerucut ke nama nama yang lain,” imbuhnya.
BACA JUGA : Heboh..! Korban Perampokan di Lumajang Minta Para Pelaku Tidak Dihukum
Sementara itu terkait pengakuan dari pelaku yang mengaku mendapan pemukulan dan ancaman jika itu bisa dibuktikan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Dengan melaporkannya ke Propam.
“Terkait pengakuan yang dipukuli diancam dan lain-lain itu ada jalurnya sendiri. Kalau itu memang bisa dibuktikan, itu ada jalur tersendiri, kita punya propam bila tidak terima. Ini motifnya apa ya kami, silahkan kita pikirkan bersama, ini motifnya mau melepakan jeratan itu atau bagaimana silahkan polres bekerja atas dasar seperti yang telah disebutkan tadi,” pungkasnya. (adi/yan)