Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Kota Batu Terima Dua Tersangka Kasus Pil Doubel L dan Judi Online

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima limpahan dua tersangka yang terdiri atas dugaan kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Double L dan judi online. Pelimpahan tahap dua kasus tersebut, masing-masing dari penyidik Polres Batu dan penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini merupakan warga Kota Batu. Dari dua tersangka ini, kasusnya berbeda pertama kasus penyalahgunaan obat terlarang kemudian yang kedua kasus judi online.

“Jadi, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima dua tersangka. Pertama tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Double L dari penyidik Polres Batu. Kedua yaitu tersangka kasus judi online dari penyidik Polda Jatim,” terangnya, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (12/07/2023) tadi sore.

Untuk tersangka pertama, disebutkannya, yaitu HTH (26), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang dijerat kasus penyalahgunaan obat terlarang. Dimana, tersangka telah mengedarkan Pil Double L pada 13 Maret 2023 yang lalu.

Advertisement

Baca juga :

“Atas perbuatannya, tersangka HTH melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

Kemudian tersangka yang kedua, imbuh Ferdian, adalah kasus judi online yaitu RP (32) warga KelurahanTemas, Kecamatan/Kota Batu. Dalam kasus tersebut, RP diamankan oleh polisi pada 17 Maret 2023 di rumahnya karena membuat akun judi online di sebuah website.

Sedangkan, melalui website tersebut, tersangka tidak hanya menjual pulsa listrik token. Tapi RP juga menerima jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan termasuk berjualan slot chip (koin) Game Higgs Domino Online.

“Untuk tersangka judi online yaitu RP telah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya. (put/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas