Hukum & Kriminal
Kejaksaan Sumenep Terbitkan Sprindik untuk Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Bank BUMN
Memontum Sumenep – Salah satu bank plat merah berskala nasional di Kabupaten Sumenep, dipelototi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Itu karena, ada dugaan oknum salah satu perbankan tersebut, diduga terlibat tindak pindana korupsi.
Dugaan adanya permainan oleh oknum perbankan tersebut, dicurigai oleh pihak Kejaksaan Sumenep. Sebab, jika kecurigaan itu terjadi, maka negara terindikasi mengalami kerugiaan hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut adanya dugaan korupsi di bank tersebut. Dana miliaran rupiah, diduga digarong oleh oknum pejabat salah satu bank BUMN.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Dalam kasus ini, kata Trimo, pihaknya meminta tim penyidik untuk kerja keras dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kami sudah terbitkan surat perintah penyidikan. Ke depan, nanti akan kita tetapkan para tersangkanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, selama ini kerugian negara yang ditemukan oleh tim penyidik, hingga di atas Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan kasus ini, Kajari memberikan deadline 28 hari maksimal. Agar peristiwa ini benar-benar terang, tim penyidik akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dulu untuk menetapkan tersangkanya. (dan/edo/gie)