Hukum & Kriminal
Kejaksaan Sumenep Terbitkan Sprindik untuk Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Bank BUMN

Memontum Sumenep – Salah satu bank plat merah berskala nasional di Kabupaten Sumenep, dipelototi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Itu karena, ada dugaan oknum salah satu perbankan tersebut, diduga terlibat tindak pindana korupsi.
Dugaan adanya permainan oleh oknum perbankan tersebut, dicurigai oleh pihak Kejaksaan Sumenep. Sebab, jika kecurigaan itu terjadi, maka negara terindikasi mengalami kerugiaan hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut adanya dugaan korupsi di bank tersebut. Dana miliaran rupiah, diduga digarong oleh oknum pejabat salah satu bank BUMN.
Baca juga:
- HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru
- Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan
- Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026
- Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026
Dalam kasus ini, kata Trimo, pihaknya meminta tim penyidik untuk kerja keras dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kami sudah terbitkan surat perintah penyidikan. Ke depan, nanti akan kita tetapkan para tersangkanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, selama ini kerugian negara yang ditemukan oleh tim penyidik, hingga di atas Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan kasus ini, Kajari memberikan deadline 28 hari maksimal. Agar peristiwa ini benar-benar terang, tim penyidik akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dulu untuk menetapkan tersangkanya. (dan/edo/gie)
















