Hukum & Kriminal
Kejaksaan Tetapkan Salah Satu Kepala Sekolah di Kota Malang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BA BUN 2019
Memontum Kota Malang – Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan Nomer Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.
Baca juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
“Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.
Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.
Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana Babun tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp.400 juta,” ujar Dino.
Dijelaskan pula dalam pembangunan itu, pihak sekolah dianggap tidak menggunakan aturan juknis. “Dalam Juknis harusnya sekolah melibatkan ahli perencanaan teknik sipil dan ahli bangunan. Sebenarnya dalam juknis, aturannya sudah jelas. Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru yang ada di internal mereka sendiri. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka buat sendiri. Juga terkait pembangunan ini, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Semuanya, diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan kepala sekolah itu,” ujarnya.
Hal itu mengakibatkan spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai spek. “Kualitas pekerjaan tidak sesuai spek yang dibuat sendiri. Dari sinilah kemudian ada yang melaporkan kepada kami pada akhir Tahun 2020,” ujar Dino. Meskipun DL sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Tidak hanya melakukan penyelidikan dana Babun saja melainkan kejaksaan juga mengincar dugaan adanya penyelewengan lainnya. “Masalah pengelolaan Dana BOS, Dana BPOPP Tahun 2019-2020, dan penarikan seragam siswa, ini masih perlu kami dalami lagi. Kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Dino. (gie)