Hukum & Kriminal
Hina Pendakwah Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diciduk
Memontum Trenggalek – Terlibat kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap pendakwah Gus Miftah melalui media sosial Instagram, pemuda di Trenggalek diciduk polisi. Dalam hal ini, Kepolisian Resort Trenggalek bergerak cepat mengamankan Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek setelah beberapa saat mengunggah video yang berisi ujaran kebencian.
Bahkan, video yang diunggah di instastory pemilik akun @mokooku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku Harmoko diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Doni, Selasa (25/05/2021) sore.
Kapolres menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata ‘Koe ojo dakwah kowe asu udu kyai. Tak piles ndasmu lek ora leren’ (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat ‘Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok’ (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok).
“Mengetahui hal itu, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” tegasnya.
Untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian masih akan melakukan koordinasi dengan Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian ini.
- Kabar Selebihnya di Trenggalek, KLIK DISINI…
“Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan bentuk pengamanan. Jika tidak diamankan, dikhawatirkan pelaku menjadi korban amukan atas video yang diunggahnya,” jelas Kapolres Doni.
Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” pungkasnya. (mil/syn)