Hukum & Kriminal
Kejari Jember Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus P2SEM
Memontum Jember – Berakhir sudah petualangan Ahmad Fauzi Zamroni, salah satu buron paling dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya tertangkap pada, Selasa (11/08) pagi kemarin. Zamroni ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus dan Intelejen Kejari Surabaya dan dibantu Kejari Jember. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember.
“Dia buronan Kejari Surabaya, kita dari Kejari Jember hanya membantu menangkap,” ujar Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu (12/08/2020).
Zamroni akhirnya dibawa pihak Kejari Jember ke Lapas Kelas II A Jember. Eksekusi dilakukan setelah Kejari Surabaya melakukan berbagai pertimbangan. Petugas gabungan kejaksaan membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai dan menangkap Zamroni di rumahnya. Zamroni menjadi buronan Korps Adhyaksa setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya hukuman penjara 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415.000.000. Dia terjerat kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur yang berjalan pada tahun 2008 lalu.
Ironisnya alamat penangkapan Zamroni, sama persis dengan alamat yang diunggah di situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam unggahan Kejagung sejak beberapa tahun lalu, tercatat Zamroni memiliki dua alamat. Yakni Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu atau Jalan Kebonsari Gang 5 No 20 Jambangan, Surabaya.
Pihak kejaksaan saat dikonfirmasi berdalih buronannya ini selalu berpindah-pindah tempat bahkan hingga kabur ke luar pulau Jawa. “Terakhir kami dapat informasi yang akurat, dia tinggal di sana (Ambulu) dalam waktu yang tidak terlalu singkat, sehingga kami tangkap. Dia tinggal di sana sendiri, dan tidak melawan saat ditangkap,” papar Agus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zamroni merupakan Ketua Lembaga Panitia Gerakan Kesehatan Surabaya, yang pada tahun 2008 mengelola dana P2SEM dari Pemprov Jatim ke belasan kampus dan sekolah. Pria yang berpendidikan terakhir S2 ini, bermitra dengan dr Bagoes Soetjipto Solyoadikoesoema, yang saat itu tercatat sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Peran dr Bagoes dalam kasus ini karena pada tahun 2008 dia menjadi staf ahli DPRD Jawa Timur. Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Fathurrosjid juga terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Sekdaprov saat itu, Soekarwo, tak tersentuh dan kemudian terpilih menjadi gubernur Jawa Timur selama 2 periode.
Vonis hukuman berat diterima oleh dr Bagoes. Meski dalam persidangan ia disebut hanya sebagai operator yang memotong dana, dr Bagoes mendapat vonis hukuman 21 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini sebagai akumulasi dari vonis yang dikeluarkan terhadap dr Bagoes dari empat pengadilan negeri di Jawa Timur.
Dokter ahli penyakit jantung ini tidak bisa menyampaikan pembelaan diri karena keburu kabur ke Singapura dan Malaysia sehingga disidang secara in absentia. Setelah tertangkap, dr Bagoes mengaku diperintah untuk kabur ke luar negeri, namun dia tidak mau menyebutkan nama orang tersebut.
Kejaksaan Agung baru bisa menangkap dr Bagoes pada November 2017 di Malaysia. Usai ditangkap, dr Bagoes dikabarkan sempat akan buka mulut terkait keterlibatan nama-nama penting yang selama ini tak tersentuh. Saat itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sempat sesumbar akan mengembangkan kembali kasus dengan nilai proyek Rp 200 Miliar itu. Namun belum sempat buka mulut, dr Bagoes meninggal dunia pada Desember 2018, karena sakit. Ia meninggal saat menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo. (vin/mzm)