Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur Tolak Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Tolak (ist)
Tersangka Tolak (ist)

Memontum Banyuwangi – Diduga melakukan persetubuhan anak dibawah. Tolak (28), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo diciduk Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.

Sebut saja Mawar (9) yang masih tetangga pelaku, masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut mau melayani permintaan pelaku karena dipaksa. “Pelaku memaksa korban agar mau melayani nafsunya di tengah sawah, yang berdekatan dengan permukiman warga,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin.

Menurut AKP Kusmin, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan ini ketika warga memergoki pelaku sedang menarik tangan korban kemudian dibawa ke daerah persawahan.

“Kejadiannya pada hari Jum’at (31/7/2020) sekitar pukul 13.00 siang, saat itu saksi M melihat pelaku menarik tangan korban secara paksa. Kemudian korban dibawa ke area persawahan yang tidak jauh dari perkampungan penduduk,” terang Kapolsek Wongsorejo, Selasa (10/8/2020).

Advertisement

Setelah itu, lanjut AKP Kusmin, saksi melihat pelaku keluar dari area persawahan tanpa bersama dengan korban. Sekitar 15 menit kemudian korban baru keluar. Bahkan, saksi menaruh curiga ketika melihat korban jalannya tertatih-tatih. “Melihat kondisi korban, saksi memanggil korban dan diajak pulang,” bebernya.

Kemudian, kata nomor satu dijajaran Polsek Wongsorejo, sesampainya di rumah korban. Saksi menanyai korban dan korban mengaku kalau dirinya habis dipaksa melayani nafsu pelaku.

“Kepada saksi, korban mengaku kalau habis disetubuhi oleh tersangka saat diajak di persawahan itu,” jelasnya.

Atas pengakuan tersebut, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo. Dan pihaknya langsung merespon laporan tersebut dan membekuk pelaku. “korban itu hidup bersama neneknya. Dan kedua orang tua korban kerja diluar kota,” tandasnya.

Advertisement

Lanjutnya, selain mengamankan terduga pelaku persetubuhan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban maupun milik pelaku.

“Saat ini tersangka kami amankan, dan menjalani pemeriksaan di Polsek Wongsorejo,” pungkasnya. (kur/mzm)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas