Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Musnahkan 79 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan sebanyak 79 barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Juli 2023 di TPA Tlekung, Selasa (18/07/2023) tadi. Kegiatan pemusnahan BB yang didominasi Narkoba ini, digelar dalam rangkaian Hari Bakti Adyaksa Ke-63 dan dihadiri Forkopimda Kota Batu.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito, mengatakan bahwa tujuan dimusnahkannya BB ini untuk menghindari tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dan, pelaksanaan pemusnahannya tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini telah dimusnahkan 79 BB dari perkara tindak pidana umum yang terjadi selama satu tahun mulai Juli 2022 sampai Juli 2023,” terangnya.

Baca juga:

Advertisement

Dari keseluruhan BB yang dimusnahkan, tambahnya, antara lain terdapat BB Narkotika, seperti 119,66 gram sabu, 10.496 gram ganja, 13.737 butir Double L, 771 Pil Logo T, 3000 butir Pil Logo Y, Miras 27 botol berbagai merek, 30 buah handphone dan empat sajam. “Pemusnahan BB ini diantaranya dengan cara dibakar,” ujarnya.

Ditambahkannya, melalui pemusnahan ini, diharapkan masyarakat untuk bisa bersinergi secara terus-menerus agar tingkat kriminalitas terutama dalam penyalahgunaan Narkoba, tidak akan terulang lagi. “Yang jelas, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas. Dan, kepada masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu jangan pernah menggunakan Narkoba,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas