Kota Malang

Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Kendaraan Bukan Penitipan Barang, Keamanan Akan Dievaluasi

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Viralnya kasus kehilangan barang di kawasan Parkir Kayutangan Heritage, menjadi bahan evaluasi sistem perparkiran di Kota Malang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan, bahwa fasilitas parkir yang disediakan pemerintah merupakan penitipan kendaraan, bukan barang bawaan milik pengguna.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa secara normatif objek yang dititipkan di lokasi parkir adalah kendaraan, sesuai ketentuan dalam regulasi perparkiran. Menurutnya, petugas parkir tidak mengetahui barang apa saja yang berada di dalam kendaraan saat diparkir.

“Yang dititipkan itu kendaraannya. Kita tidak tahu di dalamnya ada helm, laptop, atau barang lain. Jadi secara aturan bukan penitipan barang,” ujar Jaya-sapaannya, Selasa (14/04/2026) tadi.

Namun, Dishub Kota Malang memastikan setiap laporan kehilangan tetap melalui prosedur penyelidikan. Keberadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi parkir, dapat dimanfaatkan untuk membantu aparat penegak hukum menelusuri kejadian.

Advertisement

Jaya mengakui, sorotan publik menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama terkait sistem pengawasan dan keterbatasan personel parkir di lapangan. Saat ini, jumlah petugas parkir di kawasan tersebut hanya sekitar tiga hingga empat orang yang bertugas di pintu masuk, pintu keluar dan area tengah parkir.

Baca juga :

“Kita akui personel masih terbatas. Ke depan tentu akan kita perketat pengawasannya dan dicarikan skema terbaik,” katanya.

Jaya menegaskan, kasus kehilangan tidak serta-merta menggambarkan seluruh fasilitas parkir milik pemerintah daerah tidak aman. Namun, Dishub tetap akan meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Evaluasi keamanan parkir ini nantinya akan dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang baru disahkan DPRD Kota Malang. Nantinya akan mengatur lebih teknis, mulai sistem keamanan, mekanisme pengelolaan parkir, hingga sanksi bagi juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna,” jelasnya.

Advertisement

Jaya berharap agar penyusunan Perwal tersebut dapat segera rampung di tahun ini. Sehingga bisa di sosialisasikan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan tahun ini Perwal bisa selesai sehingga pelaksanaannya lebih jelas dan bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas