Hukum & Kriminal

Kejari Situbondo bersama Forpimda Musnahkan Barang Bukti Inkrah

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bersama Forkopimda Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (07/09/2023) tadi. Prosesi pelaksanaan itu, berlangsung di Halaman Kejari Situbondo.

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan bahwa kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahun. Karena, ini berkaitan dengan tugas pokok (Tupoksi) jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun, diblender dan dihancurkan. Sehingga, tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut Ginanjar menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara biasa dan sembilan perkara tindak pidana ringan. “Ini telah berkekuatan hukum tetap, sejak periode pertengahan Maret hingga awal September 2023,” tegas Kajari.

Menurut Ginanjar, barang bukti yang dimusnahkan tediri dari sabu-sabu kurang lebih 23,10 gram, 5.370 butir obat keras daftar G. “Kemudian juga ada handphone, miras, sajam, alat perjudian, atm, pakaian, alat hisap sabu, timbangan elektrik, kunci T hingg buku rekening,” bebernya.

Ginanjar menambahkan, berbagai barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus. Yakni perkara Narkotika jenis sabu-sabu 7 perkara, tindak pidana kesehatan 3 pekara, perjudian 13 perkara, ilegal logging 3 perkara, pencurian 5 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, ITE 2 perkara, pengancaman, pemerasan dan lain-lain 5 perkara. “Kemudian, tindak pidana ringan sebanyak sembilan perkara,” tambah Kajari. (her/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas