Hukum & Kriminal
Kejari Pamekasan Periksa Sejumlah Wartawan ‘Penikmat’ DBHCHT
Memontum Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memanggil sejumlah wartawan media online ‘penikmat’ dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021. Sejumlah wartawan tersebut dipanggil, untuk dimintai klarifikasi seputar pemanfaatan DBHCHT.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian, membenarkan mengenai pemanggilan itu. Pemanggilan dilakukan, sebatas meminta klarifikasi kepada wartawan. Sedikitnya, ada sembilan wartawan yang sudah dimintai klarifikasi.
“Ada sembilan orang (wartawan, red). Saya kira itu cukup, sebagai sampel saja,” kata Ardian, Minggu (20/03/2022).
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Pria asal Lumajang itu mengatakan, pemanggilan itu sebatas meminta klarifikasi, seputar penggunaan DBHCHT. Sebab, terlapornya bukan wartawan, melainkan Diskominfo. “Terlapor bukan wartawan, tapi Kominfo,” ujarnya.
Disinggung mengenai keterkaitan media dengan kerja sama dari DBHCHT, Ardian mengaku, yang penting Perseroan Terbatas. “Yang penting, itu PT,” kata Ardian, seraya meminta agar media ini untuk tidak turut menulis.
Kepala Diskominfo Pamekasan, Mohammad, dikonfirmasi terpisah pada Selasa (22/03/2022) tadi, enggan memberikan keterangan. Orang nomor satu di Diskominfo itu, tidak menanggapi pesan singkat dari media ini. Mantan Kepala Dispora Pamekasan, itu juga tidak merespon sambungan telepon yang dilakukan, meski dari nada sela terdengar nada sambung. (srd/sit)