Hukum & Kriminal
Kejari Pamekasan Periksa Sejumlah Wartawan ‘Penikmat’ DBHCHT

Memontum Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memanggil sejumlah wartawan media online ‘penikmat’ dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021. Sejumlah wartawan tersebut dipanggil, untuk dimintai klarifikasi seputar pemanfaatan DBHCHT.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian, membenarkan mengenai pemanggilan itu. Pemanggilan dilakukan, sebatas meminta klarifikasi kepada wartawan. Sedikitnya, ada sembilan wartawan yang sudah dimintai klarifikasi.
“Ada sembilan orang (wartawan, red). Saya kira itu cukup, sebagai sampel saja,” kata Ardian, Minggu (20/03/2022).
Baca juga :
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Pria asal Lumajang itu mengatakan, pemanggilan itu sebatas meminta klarifikasi, seputar penggunaan DBHCHT. Sebab, terlapornya bukan wartawan, melainkan Diskominfo. “Terlapor bukan wartawan, tapi Kominfo,” ujarnya.
Disinggung mengenai keterkaitan media dengan kerja sama dari DBHCHT, Ardian mengaku, yang penting Perseroan Terbatas. “Yang penting, itu PT,” kata Ardian, seraya meminta agar media ini untuk tidak turut menulis.
Kepala Diskominfo Pamekasan, Mohammad, dikonfirmasi terpisah pada Selasa (22/03/2022) tadi, enggan memberikan keterangan. Orang nomor satu di Diskominfo itu, tidak menanggapi pesan singkat dari media ini. Mantan Kepala Dispora Pamekasan, itu juga tidak merespon sambungan telepon yang dilakukan, meski dari nada sela terdengar nada sambung. (srd/sit)
















